Kejari Enrekang Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Mineral Logam 2018–2024
2 min read
Ilustrasi Kejari Enrekang. (Foto: Instagram/kejari_enrekang)
Majesty.co.id, Enrekang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam selama periode 2018 hingga 2024.
Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta hukum secara menyeluruh terkait proses penerbitan dan pelaksanaan IUP.
“Fokus pendalaman meliputi kewenangan pejabat penerbit izin, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, prosedur penerbitan, kesesuaian tata ruang dan wilayah, dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban pemegang IUP sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Andi Fajar Anugrah Setiawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Andi Fajar menjelaskan, kegiatan pertambangan merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis dan harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Karena itu, penerbitan IUP wajib berlandaskan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Andi Fajar menyebut, penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
“Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan dan penelitian dokumen, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, koordinasi dengan instansi teknis, serta tindakan penyelidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kajaru Enrekang menegaskan akan membedakan secara objektif antara pelanggaran administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Seluruh dugaan akan dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dengan mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” katanya.
“Perkara ini masih tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” beber Andi Fajar.
Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, masyarakat diimbau menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, tidak menarik kesimpulan prematur.
