Nasib Naili-Ome di MK Diputuskan 8 Juli, KPU Sulsel Siap Laksanakan Putusan
3 min read
Hakim panel Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang sengketa PSU Pilkada Kota Palop. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Mahkamah Konstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – Sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir.
MK dijadwalkan membaca putusan permohonan hasil PSU Palopo pada Selasa, 8 Juli 2025. Perkara pemilihan ini digugat oleh paslon wali kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).
“Pembacaan putusan tanggal 8 Juli, pukul 15.30,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Minggu (6/7/2025).
Upi Hastati menyatakan pihaknya selaku termohon sengketa PSU Palopo, siap melaksanakan apapun putusan hakim, termasuk jika permohonan pemohon ditolak.
Jika hakim MK menolak seluruh permohonan RMB-Atika, KPU Sulsel tinggal menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Palopo.
Tapi, penetapan itu tetap menunggu petunjuk dari KPU RI di Jakarta. “Pasti KPU RI segera mengeluarkan surat, setelah pembacaan putusan,” jelas mantan Komisioner KPU Barru ini.
Jangan Pengaruhi Hakim
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra yang memimpin sidang PSU Palopo meminta publik tidak melakukan upaya lain untuk memengaruhi putusan 9 hakim.
Saldi Isra mengingatkan para pihak yang bersengketa dalam PSU Palopo agar tidak memercayai oknum yang mengaku kenal dengan hakim MK.
“Begitu kita percayakan kepada mahkamah, berikan kepercayaan biar mereka yang memutus dan di samping bertanggung kepada semua yang hadir ini, kami juga bertanggung jawab kepada Sang Maha Pencipta,” kata Saldi Isra sebelum menutup sidang akhir PSU Palopo pada Jumat (4/7/2025).
Sengketa PSU Pilkada Palopo teregister di MK dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara tersebut dimohonkan RMB-Atika melalui kuasa hukumnya dari Kalinta Law Office.
RMB-Atika dalam permohonannya di MK meminta hakim membatalkan putusan KPU Sulsel terkait perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pasca putusan MK.
Menurut pemohon, paslon yang ditetapkan oleh KPU Sulsel sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak adalah paslon yang tidak memenuhi syarat.
KPU Sulsel sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara pasca putusan MK ialah Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 3 RMB-Atika drngan 11.021 suara dan paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin 47.349 suara.
RMB-Atika juga memohon kepada MK agar membatalkan pencalonan Naili maupun Akhmad Syarifuddin alias Ome karena dianggap tidak memenuhi syarat soal SPT Pajak dan status pernah dipidana.
Dua hal itu telah dibahas dalam sidang MK dengan menghadirkan Akhmad Syarifuddin sebagai prinsipal pihak terkait.
Pemohon juga memohon kepada MK agar dalam putusannya memerintahkan KPU Sulsel menggelar PSU tanpa paslon Naili-Ome.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok