Appi Mau Percepat Bangun Jembatan Barombong Makassar, Tapi Lahan Bermasalah
3 min read
Kolase. Kondisi kemacetan lalu lintas di Jembatan Barombong dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (Foto: Istimewa/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memacu proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate.
Jembatan Barombong diproyeksikan menjadi solusi strategis guna mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar serta wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Meski demikian, langkah percepatan tersebut masih terganjal sengketa lahan pada titik landasan jembatan sebelah selatan.
Lahan seluas kurang-lebih tiga hektare yang dibutuhkan untuk landasan Jembatan Barombong kini bersengketa antara warga dan PT GMTD.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan infrastruktur yang sangat mendesak.
Sesuai pembagian kewenangan, Pemkot Makassar bertanggung jawab menuntaskan pembebasan lahan (clean and clear), sementara konstruksi fisik jembatan dianggarkan oleh Pemprov Sulsel bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Kami percepat pembebasan lahan. Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tegas Appi pada Rapat Koordinasi bersama BPN/ATR Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Appi menjelaskan, lokasi sisi utara jembatan relatif telah siap tanpa kendala.
Namun pada sisi selatan, muncul kerumitan legalitas karena terdapat beberapa pihak yang mengantongi alas hak berbeda, hingga tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, merinci hasil verifikasi lapangan yang menemukan tiga bidang tanah terdampak dengan kepemilikan mengambang:
Pertama, Lahan Letkol Amsal Sampetondok: Terdampak sekitar 520 meter persegi dari total luas 1.175 meter persegi yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 terbitan tahun 2008.
Lahan ini turut menjadi objek gugatan antara pihak GMTD dengan Haji Paju Timula.
Kedua, Lahan Penguasaan Rabaya: Terdampak luas 405 meter persegi dengan alas hak SK Kepala Inspeksi Agraria tahun 1964 (tanah land reform) yang belum terlegalisasi utuh menjadi SHM.
Ketiga, Lahan Penguasaan Jasmani Agi: Terdampak sekitar 100 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Perolehan Hak atas Tanah Negara (2010) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Kerumitan bertambah karena PT GMTD mengklaim kawasan tersebut berdasarkan SHM yang terbit lebih awal pada tahun 2003.
Guna mencegah kesalahan fatal dalam pembayaran ganti rugi yang berpotensi memicu masalah hukum, Pemkot Makassar menyiapkan skema konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri.
“Kalau sengketa, kita gunakan mekanisme konsinyasi di pengadilan. Pengadaan tanah bisa tetap berjalan sementara status hukumnya diproses,” terang Sri Sulsilawati.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
