Komisi E DPRD Sulsel Tak Bisa Rekomendasikan Pemulihan Nama Eks ASN Jeneponto
3 min read
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (kanan) memimpin rapat dengar pendapat terkait aduan eks ASN Jeneponto, Syamsuriati. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti tuntutan rehabilitasi nama baik yang diajukan oleh Syamsuriati, mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Jeneponto.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel bersama Syamsuriati dan instansi terkait di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/2/2026).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, menilai pihaknya harus mengkaji secara hukum putusan pengadilan yang menjerat Syamsuriati sebelum mengajukan pemulihan nama ke pemerintah pusat.
Legislator Gerindra ini menyebut, berdasarkan keputusan pengadilan Nomor 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks, tindakan Syamsuriati telah memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait gratifikasi.
“Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto,” kata Andi Indah.
Andi Indah menambahkan, tuntutan Syamsuriati untuk pemulihan nama baiknya sebagai eks ASN sulit diupayakan karena perbuatannya telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018.
“Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud nomor 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud,” jelasnya.
Meski legislator mengakui adanya niat baik Syamsuriati untuk membantu staf honorer, namun prosedur yang ditempuh dianggap ilegal.
“Tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ucap Andi Indah.
Perbedaan dengan Kasus Luwu Utara
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Fraksi PPP Achmad Fauzan Guntur, menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang sebelumnya pernah diperjuangkan dewan.
Pada kasus Syamsuriati, ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) yang jelas.
“Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum,” jelas Fauzan.
Di sisi lain, Syamsuriati merasa menjadi satu-satunya pihak yang dikorbankan dalam kasus ini. Ia menilai seharusnya pihak pemberi suap juga mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya),” jelas Syamsuriati usai RDP.
Meski dewan telah memberikan keputusan, Syamsuriati berharap suaranya dapat didengar hingga ke tingkat nasional.
“Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya,” pintanya.
