DPRD Sulsel bawa Aspirasi Pengusaha Pertashop di Komisi VI DPR RI
2 min read
Ilustrasi. Salah satu Pertashop yang tutup karena tak menjual Pertalite di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Jakarta – Pimpinan DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Rombongan DPRD Sulsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi Ketua Komisi D, Kadir Halid, serta sejumlah anggota Komisi D lainnya. Hadir pula perwakilan DPW SPRINDO Migas Sulawesi dan Kasubag Kerjasama dan Aspirasi DPRD Sulsel, Andi Padauleng.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.
Dalam pertemuan itu, DPRD Sulsel menyampaikan keluhan para pelaku Pertashop di daerah yang selama hampir lima tahun terakhir kesulitan beroperasi secara optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi VI DPR RI yang menindaklanjuti aspirasi kami terkait Pertashop di Sulsel yang sudah hampir lima tahun tidak berjalan,” kata Sufriadi Arif.
Ia menyebut, dalam waktu dekat, Komisi VI akan memanggil Pertamina dan BPH Migas untuk mencari solusi agar pelaku Pertashop di Sulsel bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat, khususnya pengguna BBM Pertalite.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menilai hasil pertemuan tersebut sebagai langkah positif bagi keberlangsungan usaha Pertashop di daerah.
“Kami diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI untuk memperjuangkan nasib pelaku Pertashop agar bisa kembali berjualan Pertalite. Ke depan, akan ada RDP lanjutan bersama Pertamina dan BPH Migas. Ini tentu hasil perjuangan yang baik dari teman-teman di Komisi D DPRD Sulsel,” kata Kadir Halid.
DPRD Sulsel berharap pembahasan lanjutan dengan pihak terkait dapat menghasilkan keputusan konkret agar operasional Pertashop kembali berjalan normal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, DPW SPRINDO Migas Sulawesi bersama aktivis CLAT menggelar unjuk rasa di kantor sementara DPRD Provinsi Sulsel dan di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Massa menilai kebijakan penjualan BBM bersubsidi selama ini diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pelaku usaha Pertashop kecil.
“Kami menduga Pertamina memberi izin penjualan pada tahap uji coba BBM bersubsidi hanya kepada pengusaha Pertashop yang memiliki SPBU di wilayah tertentu,” ujar Koordinator Aksi, Fahmi Sofyan.
