Aliansi Adat ungkap “Karya” Buruk PT Masmindo di Luwu Diduga Lenyapkan Kuburan Leluhur
3 min read
Tangkapan layar. Bangunan milik PT Masmindo Dwi Area berdiri di lokasi tambang emas yang sebelumnya makan keluarga Nekpong Titing di Rante Balla, Luwu. (Foto: Parlemen TV)
Majesty.co.id, Makassar — Kelompok masyarakat “Aliansi Adat Rante Balla” Menggugat mengungkap sejumlah kelakuan buruk PT Masmindo Dwi Area dalam melakukan eksplorasi tambang emas di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Salah satu tindakan PT Masmindo yaitu menggusur bahkan diduga sengaja menghilangkan kuburan leluhur dari marga Nekpong Titing.
Hal itu disampaikan perwakilan keluarga Nekpong Titing, Golda Titing dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Golda Titing menyebut, lahan keluarganya di Rante Balla seluas 52 hektare. Namun, lahan itu diduga diserobot PT Masmindo dalam wilayah konsesi perusahaan. Kuburan leluhur pun lenyap.
Padahal kata Golda Titing, kuburan Nekpong Titing masih ada pada tahun 2024 dan kini di lahan itu, sudah berdiri bangunan milik PT Masmindo. Ia menyebut tindakan itu sebagai “karya” PT Masmindo melenyapkan kuburan.
“Nah ini pak, ‘karya’ PT Masmindo setelah kuburan kakek-nenek saya dicabut pak, dibongkar,” tutur Golda, memperlihatkan foto bangunan PT Masmindo saat rapat bersama Komisi III yang dilihat dari Youtube Parlemen TV, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut mempertanyakan keberadaan kuburan itu. Golda menjawab bahwa makam tersebut sudah tak diketahui keberedaannya.
“Yang sedihnya pak, sampai hari ini saya pun tidak tahu, jasad nenek saya di mana ditaruhnya,” ungkap Golda.
Orangtua Golda yaitu Bustam Titing, merupakan generasi keempat Nekpong Titing yang dulunya mendiami Desa Rante Balla sebelum PT Masmindo datang mengobor emas.
Golda menyebut pihaknya memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Lahan keluarganya di area itu diklaim membentang dari bukit hingga ke sungai.
Dalam rapat terungkap, Pemkab Luwu bersama perusahaan sempat menyodorkan ganti rugi sejumlah Rp2 miliar kepada Bustam Titing. Kejadiannya pada 2025.
Saat itu pihak PT Masmindo melobi Bustam dengan membawa Bupati Luwu, Patahudding. Namun ganti rugi itu ditolak dengan alasan tertentu.
Pihak keluarga Nekpong Titing juga sudah melaporkan tindakan PT Masmindo merusak dan atau menghilangkan kuburan tersebut ke Polda Sulsel. Namun laporan itu hingga kini tak pernah ditindak lanjuti.
Golda memastikan pihaknya bersama aliansi adat Rante Balla tetap akan menuntut hak atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan kuburan oleh PT Masmindo.
PT Masmindo belum memberikan jawaban terkait RDP Komisi III dan tuntutan Aliansi Adat Rante Balla hingga berita ini diterbitkan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
