Aniaya Junior Hingga Tewas, Bripda Pirman di Makassar Dipecat Tidak Hormat dari Polri
2 min read
Sidang etik Bripda Pirman yang digelar di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3/2026). (Foto: Humas Polda Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Bripda Pirman dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena terbukti menganiaya juniornya Bripda Bripda Dirja Pratama (19 tahun) hingga tewas.
Vonis pemecatan Bripda Pirman dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Senin (2/3/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Bripda Pirman terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap Bripda Dirja Pratama di asrama Ditsamapta Polda Sulsel.
Seperti diketahui bahwa penganiyaan itu yang berujung maut dilakukan pelaku, pada Minggu (22/2/2026) pagi, setelah pelaku merasa kesal panggilannya tidak diindahkan oleh korban.
Ketua Sidang Etik, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa Bripda Pirman telah melanggar Kode Etik Profesi Polri secara berat.
Perbuatan pelaku yang mencekik dan memukuli korban usai Salat Subuh dinilai sebagai tindakan yang sangat tercela.
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku yang merusak citra institusi serta menghilangkan nyawa rekan sejawat.
“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham dalam putusannya dikutip dari keterangan tertulis.
Kabid Propam Polda Sulsel itu menambahkan bahwa sanksi PTDH merupakan hukuman yang paling pantas bagi personel yang telah menghilangkan nyawa rekannya sendiri.
Penegasan ini disampaikan Zulham sesaat setelah sidang etik berakhir untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dari fakta persidangan terdapat keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta, hal tersebut terungkap di persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” katanya.
Sidang yang berlangsung sejak siang hari tersebut menghadirkan total 14 orang saksi untuk mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
Selain pemeriksaan terhadap Bripda Pirman, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan etik.
Mereka diduga mengetahui kejadian penganiayaan tersebut namun tidak melaporkannya kepada pimpinan, bahkan diduga membantu membersihkan barang bukti.
Penulis: Suedi
