Mulai Hari Ini Warga Makassar Pilah Sampah, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
5 min read
Ilustrasi. Pilah sampah dan instruksti Wali Kota Makassar. (Foto: Pexels/Ist)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah mulai Sabtu (1/8/2026) hari ini.
Dalam kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya wajib dipilah serta diolah sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.
“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujar Helmy kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Helmy menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dengan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” jelas Helmy.
Ia menerangkan, sampah organik seperti sisa makanan dan daun-daunan diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.
Hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang akan dibawa ke TPA Tamangapa.
Helmy menegaskan pengolahan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat didorong mengelola sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana pengolahan sampah organik di sejumlah wilayah.
Karena itu, DLH akan mengusulkan penyediaan fasilitas melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk memanfaatkan anggaran kelurahan, kecamatan maupun DLH.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
DLH juga telah meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di masing-masing wilayah.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tutur Helmy.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan sampah justru memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.
Untuk itu, DLH terus memperkuat edukasi mengenai pengelolaan sampah melalui berbagai metode sederhana seperti komposter, lubang biopori, teknologi teba, hingga pemanfaatan maggot untuk mengolah sampah organik.
Sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.
“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan ditunda meski masih terdapat sejumlah kekurangan dalam tahap awal pelaksanaannya.
“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Helmy menegaskan Pemkot Makassar masih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Penegakan aturan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, namun tidak akan menjadi langkah pertama.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegas Helmy.
Selain masyarakat, edukasi juga diberikan kepada camat, lurah, hingga petugas kebersihan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” katanya.
DLH juga membuka peluang keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah. Menurut Helmy, kebutuhan tersebut tidak mungkin sepenuhnya ditanggung APBD.
“Kalau pemerintah sendiri, itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat membantu, seluruh dunia usaha pun juga membantu,” jelasnya.
Dalam sistem baru ini, bank sampah memiliki peran penting menyerap sampah anorganik yang telah dipilah masyarakat, sementara sampah organik diolah secara mandiri atau komunal. Dengan demikian, hanya sampah residu yang masuk ke TPA Tamangapa.
Helmy juga menegaskan kebijakan pemilahan sampah tidak menghapus kewajiban masyarakat membayar retribusi persampahan karena sistem retribusi masih menggunakan skema tarif tetap.
“Jadi masyarakat, pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan,” katanya.
Meski demikian, ia membuka peluang penyesuaian retribusi bagi pelaku usaha yang berhasil mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri.
Di akhir keterangannya, Helmy berharap penghentian praktik open dumping menjadi momentum perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar menuju konsep controlled landfill dan sanitary landfill.
“Kita berharap per 1 Agustus ini, ini bukan hanya menjadi kebijakan pemerintah kota saja, tetapi merupakan kebijakan nasional. Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah,” ujarnya.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkas Helmy.
