Trisal Tahir, Jagoan Gerindra-Demokrat di Pilkada Palopo Diterpa Isu Ijazah Paket C “Bermasalah”
3 min read
Trisal Tahir saat usai mengikuti uji kelaikan dan kepatutan di kantor DPD PDI Perjuangan, Makassar. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat pada Pilkada Palopo, Trisal Tahir diterpa isu ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar sebagai bakal calon wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Pilkada 2024.
Trisal Tahir yang berpasangan Ahmad Syarifuddin alias Ome, diduga memakai ijazah SMA paket C yang belum dan atau tidak terdaftar pada otoritas lembaga pendidikan.
Juru Bicara Trisal-Ome, Haedar Jidar menanggapi dugaan ijazah paket C “bermasalah” yang digunakan Trisal sebagai dokumen persyaratan bakal calon.
“Konfirmasi ke KPU ki, karena sekarang itu masih tahapan verifikasi persyaratan calon,” kata Haedar Jidar dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Rabu (11/9/2024).
Jidar yang juga mantan ketua KPU Palopo, tidak menjawab soal kapan dan di mana Trisal Tahir mengikuti ijazah penyetaraan atau paket C lulusan SMA. Ia hanya membaca pesan WhatsApp.
Sementara Trisal Tahir, juga belum menjawab konfirmasi Majesty mengenai hal tersebut. Begitu halnya anggota KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muatzir, masih bungkam.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, juga belum menjawab permintaan wawancara hingga berita ini ditayangkan.
Calon Dinyatakan TMS Jika Ijazah Tidak Benar
Trisal dalam sejumlah alat peraga sosialisasinya, hanya mencantumkan lulusan S1 sebagai pendidikan formal terakhirnya. Ia tercatat menempuh pendidikan kemaritimin di Horten, Norwegia.
Penggunaan Ijazah paket C SMA atau sederajat sebagai dokumen syarat calon kepala daerah, dibolehkan sepanjang dapat dipastikan keabsahannya.
Hal itu sesuai pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 10 tahun 2024. Beleid ini menyebut, jika terdapat ketidakbenaran ijazah calon atau pasangan kepala daerah pada salah satu atau semua jenjang pendidikan, maka KPU meneruskan hal ini kepada pengadilan.
Jika ijazah atau surat tanda tamat belajar dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sesuai ayat 2 pasal 133 PKPU, maka penggunaan dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, sesuai Pasal 118-119 jika dalam proses penelitian persyaratan administrasi ditemukan dokumen syarat calon yang tidak benar, maka calon atau pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
KPU diketahui hingga saat ini melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan bakal calon hingga 14 September 2024.
Setelahnya, KPU wajib membuka tanggapan masyarakat sampai 18 September sebelum penetapan calon Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT:
- Mengenal Trisal Tahir, Pengusaha Perkapalan Bacalon Wali Kota Palopo
- Klaim Partainya Cukup, Trisal Tahir Ajak PDIP Koalisi Gerindra di Palopo
- Majukan Pertanian Sulsel, Danny-Azhar akan Beli Hasil Panen Petani
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok