MK Ubah Aturan, Gerindra dan Golkar Bisa Mengusung Sendiri di Pilgub Sulsel 2024
2 min read
Ilustrasi Partai Gerindra dan Golkar. (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tentang pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. MK mengubah
Pasal 40 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan baru pencalonan Pilkada, MK menambah Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Partai Non kursi harus Berkoalisi agar Cukup 7,5 persen
Dengan keputusan baru MK terhadap UU Pilkada, maka hal ini memungkinkan semua partai atau gabungan partai politik mengusung calonnya sendiri, baik di kabupaten kota maupun tingkat provinsi.
Merujuk putusan MK tersebut, maka syarat pencalonan Pilgub Sulsel akan merujuk huruf C. Sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah pemilih di Sulsel mencapai 6.670.582.
Angka 7,5 persen dari jumlah DPT Sulsel (6,6 juta) adalah 500.293. Partai yang meraih suara cukup atau lebih dari itu bisa mengusung calon gubernur.
Dengan begitu, bukan hanya Partai Nasdem yang bisa mengusung calon gubernur tanpa berkoalisi dengan 17 kursi. Tapi juga Gerindra dan Golkar.
Berdasarkan keputusan KPU Sulsel nomor 740 tahun 2024, Partai Gerindra meraih 812.563 suara pada pemilu 14 Februari lalu. Jumlah tersebut setara 12 persen untuk mengusung calon gubernur. Begitu juga Partai Golkar.
Suara Partai Golkar berdasarkan rekapitulasi KPU Sulsel mencapai 770.454 suara atau melebih dari syarat paling sedikit 7,5 persen jumlah DPT.
Sementara partai-partai lain yang tidak mempunyai kursi di DPRD Sulsel, harus tetap berkoalisi karena jumlah suara tidak cukup 7,5 persen.
Partai tersebut adalah PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat serta PBB.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok