Timsel KPID pertanyakan Pimpinan DPRD Sulsel belum Kirim Hasil Fit ke Pemprov
2 min read
Ilustrasi. Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar. (Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027, Andi Lukman Irwan, mempertanyakan alasan mendasar pimpinan DPRD Sulsel yang belum mengirim 7 nama komisioner hasil fit and proper test ke Pemprov Sulsel.
Lukman Irwan mengatakan, tidak ada alasan pimpinan DPRD Sulsel belum menyerahkan hasil uji kelaikan dan kepatutan ke pihak eksekutif. Sebab semua tahapan penjaringan telah dilakukan.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam Pasal 26 nomor (2) disebutkan, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.
“Apabila kita merujuk pada peraturan KPI tersebut, hal ini tentunya sudah melanggar. Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test selesai dilaksanakan oleh komisi A. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Akademisi Unhas ini menjelaskan, dalam proses seleksi KPID Sulsel, mulai dari pemeriksaan administrasi, CAT, psikotest hingga tahap wawancara oleh timsel, peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang mumpuni dan layak untuk dipilih sesuai dengan syarat yang diatur dalam regulasi PKPI.
“Apabila komisi A telah melaksanakan fit and proper test sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan, penetapannya harus segera diteruskan agar dapat diproses lebih lanjut,” kata Lukman.
Menurutnya, jangan mengesankan ada unsur kesengajaan untuk ditahan. Terkait persyaratan administratif dan latar belakang pendaftar, kata Lukman, semua sudah selesai di tahap pansel dan sudah sesuai dengan PKPI.
Hasil uji kelaikan dan kepatutan calon Anggota KPID Sulsel menuai penolakan oleh sejumlah organisasi profesi jurnalis pasca diumumkan Komisi A DPRD Sulsel.
Hal itu karena hasil uji kelaikan dan kepatutan dianggap tidak transparan dan diduga terjadi proses transaksional. Badan Kehormatan DPRD Sulsel telah mendengar penolakan ini.
Dalam rapat dengar pendapat pekan lalu, pimpinan DPRD Sulsel membuka opsi mengulang uji kelaikan maupun membuka ranking setiap calon anggota KPID Sulsel. (RILIS)
