25/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Partai Hanura Beri Surat Rekomendasi untuk Trisal Tahir Maju Pilkada Palopo

2 min read
Selain diberikan kepada FKJ
Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Amsal Sampetondok (kanan) menyerahkan surat rekomendasi TPPP Partai Hanura kepada bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Istimewa/Hanura Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Partai Hanura bergerak cepat merampungkan surat rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terbaru, Partai Hanura memberikan surat rekomendasi pencalonan kepala bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.



Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok, kepada Trisal Tahir di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Tadi di Jakarta, pemberian rekomendasi Partai Hanura kepada Cawalkot Palopo Trisal Tahir,” kata Amsal Sampetondok dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu malam.

Amsal menambahkan, seremoni penyerahan surat rekomendasi kepada semua bakal calon kepala daerah di Sulsel akan digelar pada Kamis (6/6/2024) di Kota Makassar.

Selain Trisal, Partai Hanura juga telah menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon wali kota Palopo, Farid Kasim Judas atau FKJ.

Surat rekomendasi kepada FKJ diserahkan Ketua Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Pilkada 2024 Partai Hanura, Syafrizal Ahiar.

Di DPRD Palopo, Partai Hanura meraih 1 kursi hasil Pemilu 2024. Untuk maju Pilkada Palopo 2024, setiap pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 20 persen atau 5 kursi di parlemen.



Sebelumnya, Amsal kepada Majesty mengatakan, surat rekomendasi diberikan kepada bakal calon kepada daerah yang telah mengikuti uji kelaikan dan kepatutan yang digelar Hanura Sulsel beberapa waktu lalu.

Amsal menyebut rekomendasi tersebut sebagai “surat tugas” dalam istilah partai lain. Hal serupa diberikan kepada dua bakal calon gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin dan Danny Pomanto.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Partai Hanura memuat beberapa poin penting, salah satunya adalah mewajibkan setiap calon harus memiliki calon wakil sebelum 21 Juni 2024.

Hingga saat ini, surat rekomendasi yang dikeluarkan parpol kepada kandidat Pilkada 2024 belum bersifat final atau tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar ke KPU pada 27 Agustus mendatang.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.