07/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

Risman Pasigai: Kelompok Ali Wongso Tak Berhak Bawa-bawa SOKSI

4 min read
Risman menyebut penggunaan nama SOKSI oleh kelompok tak memiliki legitimasi organisasi, merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Ketua Bidang Organisasi Depinas SOKSI, Risman Pasigai. (Foto: Ist)

Majesty.co.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menegaskan kelompok yang mengatasnamakan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga tidak memiliki hak dan kewenangan menyampaikan pernyataan resmi atas nama organisasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi Depinas SOKSI, Risman Pasigai.

Pernyataan Risman menyusul pemberitaan berjudul “SOKSI Mendesak Bahlil Klarifikasi Terbuka Isu Penyadapan Presiden, Integritas dan Martabat Partai Golkar Tidak Boleh Dipertaruhkan”.

Risman menilai penggunaan nama SOKSI oleh kelompok yang menurutnya tidak memiliki legitimasi organisasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Terlebih, pernyataan tersebut dikonstruksikan seolah-olah merupakan sikap resmi SOKSI sebagai salah satu organisasi pendiri Partai Golkar.

“Saya perlu menegaskan bahwa mereka tidak berhak berbicara atas nama SOKSI. Tidak boleh ada pihak atau kelompok yang secara sepihak menggunakan nama, identitas dan kewibawaan organisasi SOKSI untuk menyampaikan pernyataan politik, apalagi mengklaim pernyataannya sebagai sikap resmi organisasi,” tegas Risman Pasigai, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Risman, persoalan legalitas dan kepemimpinan SOKSI tidak dapat ditentukan berdasarkan klaim sepihak.

Penentuannya harus merujuk pada keputusan organisasi, dokumen hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun merupakan kepengurusan yang memiliki landasan legalitas organisasi dan pengesahan administrasi hukum sebagai rujukan resmi organisasi.

“Legalitas SOKSI sudah memiliki dasar dan pijakan hukum yang jelas. Karena itu, tidak tepat apabila ada kelompok yang kemudian mengklaim sebagai representasi SOKSI, lalu berbicara kepada publik seolah-olah mereka memiliki mandat resmi organisasi. Klaim sepihak tidak bisa mengalahkan dokumen hukum dan keputusan organisasi,” ujarnya.

Risman juga menyebut persoalan kepemimpinan SOKSI telah melalui proses hukum.

Dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang diajukan pihak Ali Wongso dinyatakan tidak dapat diterima.

“Putusan pengadilan tersebut merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam melihat persoalan legalitas organisasi. Tidak sepatutnya ada pihak yang terus membangun persepsi seolah-olah memiliki legitimasi yang sama, sementara persoalan hukum dan administrasi organisasi telah memiliki pijakan yang jelas,” kata Risman.

Lebih lanjut, Risman mengingatkan bahwa SOKSI merupakan organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan politik dan kebangsaan Indonesia. Organisasi tersebut didirikan pada 20 Mei 1960 oleh Prof. Dr. Letjen (Purn) Suhardiman.

Menurutnya, nama SOKSI bukan atribut yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun.

Setiap pihak harus menghormati mekanisme organisasi, kepemimpinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan menggunakan nama besar SOKSI untuk kepentingan kelompok atau agenda politik tertentu. SOKSI adalah organisasi yang memiliki sejarah, konstitusi, struktur, dan kepemimpinan yang jelas. Setiap pernyataan yang mengatasnamakan organisasi harus berasal dari kepengurusan yang memiliki kewenangan dan legitimasi,” tandasnya.

Minta Media Verifikasi Narasumber


Risman juga meminta media massa lebih cermat dalam mengutip dan mengatribusikan pernyataan yang menggunakan nama SOKSI.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak membedakan kepengurusan resmi dengan kelompok yang dipersoalkan legitimasinya dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia berharap media melakukan verifikasi terhadap identitas, jabatan, dan kewenangan narasumber sebelum memuat pernyataan yang diklaim sebagai sikap resmi SOKSI.

“Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti mereka bebas mengatasnamakan organisasi yang tidak menjadi kewenangannya,” jelas Risman.

Ia menambahkan, Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun tetap berkomitmen menjalankan agenda organisasi, memperkuat konsolidasi kader, serta menjaga marwah SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar.

Risman menegaskan bahwa sikap resmi SOKSI hanya dapat disampaikan oleh pimpinan dan perangkat organisasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan organisasi.

“Jadi, persoalannya sederhana. Silakan menyampaikan pendapat sebagai pribadi atau kelompok, tetapi jangan mengatasnamakan SOKSI apabila tidak memiliki mandat dan legitimasi. Kami tidak akan membiarkan identitas, kehormatan, dan sejarah panjang SOKSI digunakan secara tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.