06/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

Distaru Makassar Tekankan Pentingnya SLF Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021

2 min read
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan gedung.
Sosialisasi SLF yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. (Ist)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Kegiatan tersebut digelar di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026).

Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan sekaligus Ketua Panitia, Syaifuddin Sidjaya.

Ia menjelaskan ketentuan pembangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan gedung yang mencakup aspek keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan bangunan gedung.

Menurut Syaifuddin, diperlukan pemahaman yang baik mengenai ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan, serta persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal,” ujarnya.

Syaifuddin menambahkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan teknis dan persyaratan penertiban Sertifikat Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz, melalui Zoom saat acara berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar.

Muh. Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Senada dengan Ketua Panitia Syaifuddin, Fuad Aziz mengatakan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung.

“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang selaku pemangku kepentingan berupaya mendorong penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan membangun sinergi bersama sejumlah dinas terkait sesuai bidang masing-masing. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.