DPRD Sulsel Telusuri Sertipikat Lahan Parkir Hotel Arthama, Dulunya Rumah Dinas
3 min read
Tangkapan layar. Lahan parkir Hotel Arthama di Jalan Haji Bau, Kota Makassar. (Foto: Google Streetview)
Majesty.co.id, Makassar — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan menelusuri status lahan parkir Hotel Arthama di Kota Makassar seluas sekitar 816 meter persegi.
Lahan parkir kendaraan Hotel Arthama di Jalan Haji Bau, Makassar, tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, tetapi telah bersertifikat atas nama pribadi dan kini dikuasai pihak hotel.
Penelusuran dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (22/10/2026).
Pansus menghimpun keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan status kepemilikan dan menelusuri riwayat pengalihan lahan tersebut.
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena dokumen terkait lahan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.
“Sudah sedikit terang benderang soal aset ini. Tetapi, kami belum mengambil kesimpulan karena dokumen-dokumennya akan kami telaah terlebih dahulu dalam rapat internal Pansus,” kata Kadir.
Dalam RDP tersebut, Pansus meminta penjelasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Provinsi Sulsel, instansi pengelola aset Pemerintah Kota Makassar, serta pihak pemilik Hotel Arthama dan Theodore.
Berdasarkan pencatatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, lahan parkir tersebut merupakan bekas rumah dinas Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Sulsel yang tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan Sulsel.
Persoalan muncul lantaran lahan itu masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sementara sertipikat telah terbit atas nama pribadi.
Kadir menjelaskan, dalam rapat muncul keterangan bahwa Theodore memperoleh atau membeli lahan tersebut dari Subarman, mantan Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Sulsel.
Meski demikian, Pansus belum memastikan keabsahan maupun riwayat transaksi tersebut karena dokumen pendukung masih harus ditelaah.
“Kami akan menelaah dokumen-dokumen yang ada. Dari situ nanti bisa ditentukan kesimpulan dan tindak lanjutnya, termasuk bagaimana status lahan yang masih tercatat sebagai aset Pemprov, tetapi sudah bersertifikat atas nama pribadi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyegelan lahan, Kadir menyebut langkah tersebut belum menjadi pilihan pada tahap pembahasan saat ini.
Menurutnya, Pansus perlu terlebih dahulu mencermati dokumen yang dimiliki pihak penguasa lahan dan mencocokkannya dengan catatan administrasi pemerintah daerah.
Pansus juga akan menelaah riwayat administrasi serta dokumen serah terima aset sebelum menentukan rekomendasi tindak lanjut.
Kadir menyebut kemungkinan perubahan status pencatatan aset masih terbuka. Namun, keputusan tersebut bergantung pada hasil pembahasan internal Pansus dan bukti-bukti yang berhasil diverifikasi.
Sementara itu, Subarman tidak hadir dalam RDP. Kadir mengatakan Pansus belum memiliki kontak yang dapat digunakan untuk menghubungi mantan pejabat tersebut.
Pansus selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil RDP dan menelaah seluruh dokumen yang telah dihimpun sebelum mengambil kesimpulan mengenai status lahan parkir Hotel Arthama Makassar.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
