Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Tawuran Maut di Jalan Rajawali Makassar
2 min read
Ilustrasi. Tawuran warga di Kota Makassar. (Foto: Ist/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Tawuran antar warga di Jalan Rajawali, Mariso, Kota Makassar dipicu masalah ekonomi atau jual-beli hewan liar. Bentrokan ini menyebabkan seorang pria inisial H meninggal dunia.
Kapolda Sulsel Irjen Awal Chairuddin mengungkapkan, tawuran maut di Rajawali Makassar pada Kamis (15/10/2026), bermula dari persoalan uang hasil jual anjing liar. Korban belum menerima sisa penjualan Rp1 juta.
“Korban tidak di beri sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar 1 juta,” ungkap Awal dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (21/10/2026).
Menurut Awal, sebelum bentrokan terjadi, salah satu kelompok menerima informasi bahwa seorang pria bernama Angin dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Informasi tersebut memicu kelompok tersangka bersama sejumlah rekannya mendatangi kelompok yang dimaksud.
Kedua kelompok kemudian terlibat bentrokan di depan Gereja HKBP pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Pertikaian diwarnai aksi saling lempar batu dan penggunaan busur.
“Ada peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan mereka para kelompok ini saling berjanjian bertemu dan saling mengundang,” jelasnya.
Korban Diserang Ketapel dan Samurai
Dalam bentrokan tersebut, korban H ditarik bajunya hingga terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian menyerang korban menggunakan ketapel yang diarahkan ke bagian wajah.
Pelaku lainnya turut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengenai kaki kanan korban.
Akibat serangan tersebut, korban H meninggal dunia.
Polisi selanjutnya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam bentrokan. Mereka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah samurai, tiga buah ketapel dan empat anak busur, satu lembar baju berwarna hitam, satu lembar celana pendek berlumuran darah, dan celana dalam abu-abu berlumuran darah,” beber Awal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 473 huruf B KUHP.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.


