Penipuan Penggandaan Uang di Mamuju, Polisi Sita Duit Mainan Rp203,8 juta
2 min read
Barang bukti uang mainan saat dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Mamuju, Sulbar. (Ist/HO)
Majesty.co.id, Mamuju — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, Sulawesi Barat,mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pria berinisial RM (50 tahun) sebagai tersangka dan mengamankannya di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Nurlina melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju.
“Tersangka awalnya bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu, RM mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual tertentu,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Korban yang memercayai pengakuan tersebut kemudian menyiapkan uang tunai Rp80 juta setelah kembali ke kampung halamannya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk melaksanakan ritual penggandaan uang.
Namun, setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang. Kardus yang digunakan selama proses ritual ditemukan dalam keadaan kosong.
Merasa tertipu, Nurlina melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RM di Kabupaten Polewali Mandar.
“Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203,8 juta, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang,” jelas Herman.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.


