15/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Guru Besar Trisakti Soroti Kasus Bibit Nanas Sulsel, Kepala Daerah Bukan Pelaku Teknis Pengadaan

3 min read
Trubus menilai kedudukan gubernur sebagai kepala daerah perlu dibedakan dari kewenangan pejabat yang secara langsung menjalankan proses teknis pengadaan.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Ist)

Majesty.co.id, Jakarta — Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti aspek kewenangan kepala daerah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Trubus, kepala daerah tidak termasuk dalam daftar pelaku teknis pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ia menjelaskan, pelaku pengadaan meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, agen pengadaan, pejabat atau panitia pemeriksa hasil pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa.

Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban atas tindakan dalam proses pengadaan harus ditelusuri berdasarkan tugas, kewenangan, dan perbuatan masing-masing pihak yang terlibat.

Trubus menilai kedudukan gubernur sebagai kepala daerah perlu dibedakan dari kewenangan pejabat yang secara langsung menjalankan proses teknis pengadaan.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan APBD.

Menurutnya, pelaksanaan pengelolaan anggaran melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, serta pengguna anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

“Sementara itu, kepala daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan umum, pengajuan rancangan APBD, persetujuan bersama DPRD, dan penetapan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” kata Trubus dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Singgung Penyusunan APBD dan Putusan Praperadilan


Trubus turut menyoroti proses penyusunan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Ia berpendapat bahwa peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah terkait merupakan produk kebijakan yang perlu dibedakan dari tindakan teknis pelaksanaan pengadaan.

Menurutnya, penyusunan APBD 2024 telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman penyusunan APBD dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Ia juga menyebut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam kaitannya dengan perkara pengadaan bibit nanas, Trubus menyinggung putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026.

Menurut penafsirannya, putusan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kedudukan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam perkara tersebut.

Trubus juga menyinggung adanya laporan hasil pemeriksaan BPKP mengenai kerugian negara.

“Temuan kerugian tersebut perlu ditelusuri berdasarkan proses pengadaan dan perbuatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis,” jelas pakar kebijakan publik tersebut.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dan penilaian majelis hakim dalam proses peradilan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.