15/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kantongi Surat Mendagri, Gubernur Pastikan Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa

2 min read
Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2025-2030.
Kolase. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. (Foto: Ist/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Kabupaten Gowa.

“Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Andi Sudirman saat ditemui di rumah jabatannya, Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Andi Sudirman mengaku surat keputusan Mendagri Tito Karnavian tentang pemberhentian Husniah Talenrang diterima sejak Rabu (14/10/2026).

Dalam surat itu, Andi Sudirman menyebut Mendagri juga mengangkat Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Gowa terhitung mulai Rabu kemarin.

“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” beber Andi Sudirman.

Menurut Andi Sudirman Sulaiman, kepala daerah yang berstatus Pelaksana Tugas memiliki sejumlah kewenangan yang memerlukan izin dari Mendagri.

Hal itu berdasarkan pengalaman Andi Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel selama satu tahun pada 2022.

“Saya pernah Plt, jadi ya ada beberapa yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu,” jelas Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam salinan SK Mendagri yang diperoleh Majesty.co.id, surat itu bernomor 100.2.1.3 – 3256 tahun 2026.

Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2025-2030.

“Menunjuk Saudara Darmawangsyah Muin Wakil Bupati Gowa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Gowa,” tulis petikan poin kedua SK Mendagri.

SK Mendagri tentang pemberhentian Husniah Talenrang dan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Goaa, didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari pemohon DPRD Gowa.

Salinan surat Mendagri mengutip Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beleid itu menyatakan, bahwa Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.