09/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kantor Pos Gowa Dirusak saat Demo, Dua Orang Ditahan Polisi

2 min read
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pendemo kantor pos untuk diperiksa.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman saat mengecek kondisi kantor PT Pos Gowa pasca demo. (Foto: Majesty.co.id/Str/Anca)

Majesty.co.id, Gowa — Polisi menahan dua peserta aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gowa (Amara) yang diduga terlibat dalam perusakan Kantor PT Pos Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026).

Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pendemo kantor PT Pos untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan, dua di antaranya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan.

Advertisement
DPRD Sulsel

“Ya, jadi saat ini kami dari Polresta Gowa sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa,” kata Yusuf Usman, Kamis (8/10/2026) malam.

Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pengrusakan.

Polisi tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi aksi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Jika melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yusuf mengatakan, kerusakan terjadi pada bagian kaca pintu Kantor Pos Gowa dengan kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Aksi tersebut juga sempat berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

“Ketika ada pihak yang mengganggu ketertiban atau melakukan pengrusakan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan dua dari tiga orang yang diamankan telah ditahan. Keduanya berinisial MF dan KI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI,” jelas Muhalis.

Sebelumnya, aksi Amara diwarnai orasi, pembakaran ban bekas, dan pembentangan spanduk yang memuat tuntutan terhadap Pos Indonesia dan Polda Sulsel.

Massa memprotes dugaan penyembunyian dan penggelapan dokumen negara dari Mahkamah Agung RI yang disebut ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Mereka juga mendesak Polda Sulsel mengusut dugaan sabotase dokumen tersebut serta meminta Mahkamah Agung membuka isi dokumen kepada publik Gowa dan memberikan klarifikasi resmi kepada Bupati Gowa.

Selain itu, massa meminta Direksi PT Pos Indonesia mencopot dan memeriksa Kepala Kantor Pos Gowa serta petugas kurir yang bertugas pada 2 September 2026.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.