02/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD Gowa Berhentikan Bupati Husniah Talenrang

3 min read
Putusan MA tersebut juga muncul pada hari yang sama ketika Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)

Majesty.co.id, Gowa — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulsel, terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Perkara permohonan pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus MA pada Kamis (1/10/2026).

Dalam salinan putusan yang diperoleh Majesty.co.id, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

“Dikabulkan permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian salinan putusan MA yang dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut diajukan DPRD Gowa dan diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 pasca menggelar serangkaian sidang pansus hak angket.

Putusan tersebut diputus oleh Majelis hakim dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Putusan tersebut berkaitan dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya disetujui dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa disebut menyetujui usulan tersebut.

MA menjelaskan, uji pendapat merupakan mekanisme yang berkaitan dengan pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah. Putusan MA dalam perkara tersebut bersifat final.

Namun, dikabulkannya permohonan uji pendapat tidak berarti jabatan kepala daerah otomatis berakhir pada saat putusan dibacakan.

Berdasarkan mekanisme dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan perbuatan yang dapat menjadi alasan pemberhentian, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk bupati atau wali kota, usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, putusan MA menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian Bupati Gowa, sementara tahapan administratif selanjutnya masih harus dilalui.

Perkara ini sebelumnya bermula dari proses Hak Angket DPRD Gowa yang kemudian berlanjut menjadi Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam proses tersebut, DPRD membahas sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pemerintahan Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Putusan MA tersebut juga muncul pada hari yang sama ketika Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Hingga putusan lengkap MA tersedia, pertimbangan hukum majelis hakim belum dapat diuraikan secara menyeluruh hanya berdasarkan amar putusan yang telah dipublikasikan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.