Bupati Luwu Timur Minta PT TPE dan PT Vale Tuntaskan Urusan dengan Warga
3 min read
Suasana audiens masyarakat dengan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam membahas masalah warga dengan PT Vale Indonesia dan PT Tiga Pilar Ekonomi (TPE). (IST)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memimpin dua rapat mediasi dengan masyarakat dan pihak perusahaan untuk merespons tuntutan warga terkait ketenagakerjaan dan dampak lingkungan, Senin (28/9/2026).
Mediasi pertama berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha dengan mempertemukan warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, dan manajemen PT Tiga Pilar Ekonomi (TPE).
Pertemuan membahas kejelasan proses rekrutmen tenaga kerja. Hadir Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Aswan Aziz, Kepala Disnaker Joni Patabi, serta Camat Nuha Arief Fadillah.
Irwan meminta perusahaan memberikan kesempatan yang adil kepada tenaga kerja lokal.
“Saya berharap perusahaan berlaku adil, terkhusus bagi anak-anak di Dusun Togo. Pihak warga sadar tidak meminta seluruhnya diakomodir, tetapi setidaknya ada keterwakilan. Apalagi sebagian dari mereka sudah melalui tahapan pelatihan, medical check-up (MCU), hingga pemotretan kartu identitas,” kata Irwan.
HRD PT TPE, Febrian, menjelaskan perusahaan menerapkan tahapan seleksi yang sama di wilayah Malili, Wasuponda, hingga Nuha.
Pihak perusahaan juga berjanji mengakomodasi nama-nama calon pekerja yang telah diusulkan dan melewati tahapan MCU, badge, serta pelatihan.
Bahas Ganti Rugi Lahan Pertanian
Mediasi kedua berlangsung di Aula Sasana Praja. Pertemuan membahas tuntutan warga Dusun Kawasule, Desa Pongkeru, dan Dusun Karebbe, Desa Laskap, Kecamatan Malili, terkait lahan pertanian yang terdampak dan tenggelam akibat aktivitas PT Vale Indonesia Tbk.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah OPD teknis, termasuk Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Inspektorat, Bapenda, staf ahli, serta Tim Hukum Setdakab Luwu Timur.
Irwan mengatakan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Vale di Sorowako sebelum bertemu warga untuk memastikan penyelesaian tuntutan masyarakat.
“Masalah ini sudah berlangsung lama sejak 2024 dan berulang di 2025. Apa yang terjadi di tahun 2025 harus tuntas di tahun 2026 ini,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, PT Vale berjanji membayarkan ganti rugi kepada warga terdampak pada November 2026.
Pembayaran tersebut masih menunggu proses administrasi internal perusahaan yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Selain kompensasi, Irwan mendesak PT Vale melakukan pengerukan sungai sebagai solusi permanen agar kejadian serupa tidak kembali merugikan petani.
“Saya juga mendesak PT Vale melakukan pengerukan sungai sebagai penanganan permanen agar musibah serupa tidak terus berulang dan merugikan petani,” tutur Irwan.
Perwakilan masyarakat Dusun Kawasule, Pendeta Mesak Rombe, mengapresiasi langkah pemerintah daerah.
Ia berharap mediasi tersebut dapat memastikan pemenuhan dua tuntutan warga, yakni kompensasi jangka pendek dan pengerukan sungai sebagai solusi jangka panjang.
Menutup rangkaian mediasi, Irwan mengimbau masyarakat mengedepankan dialog sebelum melakukan aksi demonstrasi agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan kondusif.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
