Husniah Talenrang Tersangka, Darmawangsyah Muin Otomatis Plt Bupati Gowa, Berikut Aturannya
2 min read
Ilustrasi. Bupati dan Wakil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin usai kegiatan upacara pada 30 Maret 2026. (Foto: Humas Gowa)
Majesty.co.id, Gowa Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, pada Jumat (25/9/2026). Wakilnya, Darmawangsyah Muin otomatis bakal menjabat Pelaksana Tugas Bupati.
Husniah Talenrang jadi tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dari hasil penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gowa.
Karena tersandung perkara hukum, tugas dan kewenangan Husniah sebagai bupati secara otomatis dilaksanakan oleh Darmawangsyah Muin sebagai wakil bupati Gowa. Apalagi jika Husniah menjalani penahanan.
Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beleid itu mengatur tata kelola dan mekanisme pengisian kewenangan kepala daerah yang berhalangan atau tersandung masalah hukum.
Mengutip salinan UU Pemda, pada
Pasal 65 ayat (3) menjelaskan bahwa jika kepala daerag berhalangan sementara, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.
“Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),” demikian aturan tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Selain itu, ayat 4 berbunyi, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ketentuan ini dipertegas pada Pasal 66 ayat (1) butir C yang menyebut, “wakil melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.”
Dalam konteks Gowa, Darmawangsyah Muin efektif melaksanakan tugas bupati mulai Jumat hari ini.
Status sebagai Plt Bupati Gowa bakal ditegaskan dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan atau pejabat berwenang.
Husniah dan Darmawangsyah Muin merupakan paket Bupati dan Wakil Bupati Gowa hasil Pilkada Serentak 2024. Duet “Hati Damai” diusung sedikitnya 9 partai politik.
Berdasarkan penetapan KPU Gowa, Husnia-Darmawangsyah meraup 225.492 suara atau 53,62 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap.
Pada Pilkada Gowa 2024, pasangan calon Husniah-Darmawansyah Muin diusung sejumlah koalisi partai politik. Di antaranya, Partai Gerindra, PAN, Golkar, PSI hingga PDI Perjuangan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
