Intel Polresta Gowa Bekuk Pencuri Tangga, Juga Pernah Beraksi di Mall Panakkukang
3 min read
Tangkapan layar. Pelaku pencuri tangga terekam CCTV saat beraksi di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Gowa — Dua pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diciduk polisi setelah diduga menjual tangga aluminium hasil curian melalui media sosial Facebook. Transaksi yang disepakati dengan calon pembeli itu ternyata merupakan jebakan polisi.
Kedua pelaku masing-masing RN (25), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, dan MA (24), warga Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Mereka diamankan personel Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polresta Gowa di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Intel Polresta Gowa, AKP Syahrial Yuzdiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan dua tabung gas dan satu tangga aluminium milik warga di wilayah Kecamatan Somba Opu.
“Berbekal laporan tersebut, personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa melakukan penyelidikan, termasuk memantau aktivitas jual beli barang melalui media sosial,” ujar Syahrial Yuzdiansyah kepada Majesty.co.id, Kamis (24/9/2026).
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan akun Facebook bernama “Freaa Id” yang menawarkan satu buah tangga yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian menghubungi pemilik akun dan menyamar sebagai calon pembeli.
Setelah harga serta lokasi transaksi disepakati, polisi mengarahkan pertemuan ke Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu.
Kedua pelaku kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam bernomor polisi DD 4735 LY.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Kendaraan yang digunakan pelaku saat transaksi kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian,” ucapnya.
Hasil pencocokan menunjukkan kendaraan yang digunakan kedua pelaku memiliki kesesuaian dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat aksi pencurian.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu senjata tajam jenis badik yang dikuasai Rahman.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu tangga aluminium di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Pernah Beraksi di Mall
Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian di wilayah Gowa, tetapi juga mengaku melakukan sejumlah aksi pencurian di Kota Makassar.
“Di antaranya pencurian jemuran berbahan aluminium di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini,” ucap Kasat Intel Polresta Gowa.
Keduanya juga mengaku pernah mencoba mencuri di Bank Papua yang berada di Jalan AP Pettarani. Namun, aksi tersebut disebut gagal setelah diketahui petugas keamanan.
“Mereka juga mengaku pernah mencoba mencuri di Bank Papua di Jalan A.P Pettarani, namun aksi tersebut digagalkan petugas keamanan,” sambungnya.
Selain itu, kedua pelaku mengaku mencuri alat pertukangan jenis bor di toko MR.DIY Mal Panakkukang.
Mereka juga disebut beberapa kali melakukan pencurian helm di kawasan Jalan Veteran, Kota Makassar.
“Kedua pelaku saat ini telah diserahkan kepada piket Reskrim Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Polisi juga menelusuri barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan dan diperjualbelikan melalui media sosial.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
