Bara-Baraya Makassar kembali Mencekam: Posko Aliansi Diserang, Polisi sebut Konflik Pribadi
3 min read
Personel Jatanras Polrestabes Makassar saat mengamankan lokasi tawuran di Kampung Bara-Baraya, Rabu (16/9/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Tawuran antar kelompok kembali pecah di Bara-Baraya Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026). Tawuran ini disebut melibatkan warga Bara-Baraya dan Kampung Hong.
Dua kelompok warga yang bertetangga tersebut terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan busur panah. Aksi itu membuat situasi di lokasi mencekam hingga polisi turun tangan membubarkan massa.
Katim 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfihdar, mengatakan perang kelompok tersebut bermula dari kesalahpahaman antarwarga.
“Jadi menurut informasi ialah sampai terjadinya perang kelompok ini akibat ada kesalahpahaman antara salah satu warga sehingga terjadinya perang kelompok,” kata Syamfihdar.
Ia menyebut, pertikaian itu melibatkan kelompok warga dari Kampung Bara Baraya dan Kampung Hong.
“Antara kelompok Bara Baraya dan kelompok Hong,” ujarnya.
Polisi dari jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar kemudian mendatangi lokasi untuk mengurai bentrokan.
Petugas melakukan penyisiran dan meminta warga kembali ke rumah masing-masing agar situasi tidak semakin memanas.
“Setelah tiba di TKP kami segera melakukan penyisiran dan mengamankan situasi agar warga masuk ke rumahnya kembali dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa melanggar hukum dan setelah melakukan penyisiran kita mendapati seseorang yang lagi membawa busur dan kami amankan di Polrestabes Makassar,” jelasnya.
Kronologi Versi Aliansi Bara-Baraya Bersatu
Menurut Aliansi Bara-Baraya Bersatu, pihaknya merupakan korban yang diserang selama dua hari oleh warga Kampung Hong.
Dalam siaran persnya, serangan terhadap warga Bara-Baraya tersebut diduga berkaitan dengan pihak pembangunan Lapangan Bintang Galaxy Football Academy.
Dalam kejadian tersebut, tiga orang warga dilaporkan mengalami luka akibat terkena anak panah busur.
“Sejumlah warga lainnya juga dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu yang diarahkan ke Posko Perjuangan Aliansi Bara-Baraya Bersatu,” demikian keterangan pers aliansi yang diposting akun Instagram @barabaraya.bersatu pada Rabu (16/9/2026).
Menurut aliansi, konflik itu bermula sejak awal Agustus 2026. Warga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk meminta penghentian pembangunan lapangan sepak bola tersebut.
Permintaan itu didasarkan pada status lahan yang masih dalam sengketa dan sedang berproses di pengadilan.
Warga juga telah meminta agar pihak ahli waris memberikan pernyataan tertulis atau hitam di atas putih terkait status dan penguasaan lahan yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Namun, menurut warga, permintaan tersebut belum diindahkan. Selain persoalan status lahan, warga mempertanyakan aspek perizinan pembangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” demikian pernyataan pers tersebut.
Pembawa Anak Panah Busur Ditangkap
Akibat tawuran kelompok itu, polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam pertikaian di Bara-Baraya.
Polisi menukan empat anak busur beserta ketapel atau pelontar dari dalam tas pemuda yang ditangkap.
“Jadi status yang kami amankan ialah ditemukannya 4 anak busur dan ketapelnya atau pelontar di dalam tasnya,” ungkap Syamfihdar.
Pemuda tersebut kemudian diamankan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya seorang korban yang terkena busur pada bagian leher.
“Jadi yang kami amankan Ini sementara di lokasi pada saat terjadinya Perpok untuk korban ada satu orang yang terkena busur di bagian leher,” katanya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Penjagaan diperketat untuk mencegah kedua kelompok warga kembali terlibat bentrokan.
“Jadi untuk selanjutnya kami dari tim Polsek dan Polrestabes Makassar terus melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
