Saksi Kasus PBG Gowa Laporkan Penyidik setelah Diperiksa di Bawah Pohon
5 min read
Penasihat hukim saksi kasus PBG Gowa, Hardianto Rahim alias Opa yaitu Adhi Bintang dalam temu media di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang Kepala Lingkungan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Hardianto Rahim (52), meminta bantuan Kapolri dan Komisi III DPR setelah mengaku mengalami tekanan bersama keluarganya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hardianto mengaku kondisi psikologis keluarganya terganggu setelah rumahnya digeledah penyidik Polresta Gowa.
Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan kasus tersebut yang menurutnya dilakukan dengan cara tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hardianto mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik pada 10 Agustus. Sejumlah aparat disebut datang mengenakan rompi dan langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.
“Penggeledahan terjadi tanggal 10 Agustus. Mereka pakai rompi semua. Sempat disodorkan surat, tapi tidak sempat saya baca karena langsung ditutup. Mereka masuk, ambil handphone dan membongkar rumah mencari rekening,” ucap Hardianto kepada awak media di Makassar, Selasa (8/9/2026).
Tekanan yang dirasakan Hardianto disebut berlanjut setelah penggeledahan. Karena merasa tertekan dan stres, ia memilih menenangkan diri di rumah kakaknya.
Namun, pada 11 Agustus 2025, sejumlah penyidik disebut tetap melacak keberadaannya dan meminta keterangan di rumah tersebut.
Saat itu Hardianto, menjalani pemeriksaan di bawah pohon tanpa didahului surat panggilan resmi.
“Saya ditanya-tanya di bawah pohon di rumah kakak saya. Tidak ada surat panggilan sebelumnya. Saat itu pikiran saya blank dan gemetaran, yang ada di pikiran saya cuma bagaimana cara menyelamatkan anak-anak saya,” ucapnya.
Hardianto mengaku hingga kini masih mempertanyakan tujuan pengambilan keterangannya tersebut.
“Saya bingung, ini modelnya bagaimana dari pengambilan keterangan ini apa sih yang mau dicari di sini,” ujar Hardianto.
Ia juga mengaku dugaan intimidasi tidak hanya berdampak kepada dirinya, tetapi turut dirasakan keluarganya.
Bahkan, anak perempuannya disebut sempat diancam akan diseret dalam persoalan hukum tersebut.
Rentetan kejadian itu membuat kondisi keluarganya terganggu. Hardianto mengatakan anak-anaknya kini dihantui ketakutan jika dirinya dan sang istri harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Anak saya tiap hari menangis. Mereka takut kalau saya dan ibunya nanti masuk penjara. Kami ini orang lemah yang tidak paham hukum. Kami mohon bantuan kepada Bapak Kapolri dan Komisi III DPR RI, kasihan kami,” ujarnya.
Hardianto kemudian secara khusus meminta perhatian Kapolri untuk membantu dirinya dan keluarga yang mengaku tidak memahami persoalan hukum tersebut.
“Dan paling penting saya minta mungkin dari kepolisian, Kapolri kasihani kami,” ujarnya.
“Kasihan saya pak sama keluarga saya, sampai sekarang ini anak-anak saya itu kalau melihat saya dia merasa terganggu kalau saya dan ibunya masuk penjara dengan persoalan ini,” lanjut Hardianto.
Menurutnya, keterbatasan pemahaman mengenai hukum membuat dirinya dan keluarga merasa tidak berdaya saat proses tersebut berjalan.
“Mungkin Kapolri bisa bantu kami yang tidak tahu dengan hukum, tidak paham dengan hukum,” katanya.
Ia juga berharap Komisi III DPR RI ikut memberikan perhatian dan membantu dirinya.
“Komisi 3 juga kalau bisa bantu kami kasian, kami orang lemah,” ujar Hardianto.
Hardianto menilai proses yang dialaminya berlangsung secara berlebihan.
“Semena-mena sekali ini cara prosesnya,” tegasnya.
Penyidik Diduga Melanggar KUHAP
Penasihat hukum Hardianto, Adhi Bintang menilai pemeriksaan terhadap kliennya dan sejumlah saksi lainnya diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
Ia menyebut salah satu saksi bernama Nanda juga diperiksa di luar kantor kepolisian, yakni di sebuah kafe dan rumah kerabat.
Menurut Adhi, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di luar kantor Polresta Gowa tanpa ada surat pemanggilan resmi terlebih dahulu. BAP di-print di rumah kerabat dan langsung disuruh paraf saat itu juga. Kewenangan penyidik dalam penegakan hukum itu bukan tanpa batas, harus tetap tunduk pada due process of law dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Selain menyoal pemeriksaan terhadap Hardianto, kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus lain yang berkaitan dengan proyek seragam sekolah dan menyeret nama pejabat daerah.
Adhi mengatakan penyidik sempat berupaya melakukan pemeriksaan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada akhir Oktober 2025.
Menurutnya, waktu pemeriksaan tersebut menjadi pertanyaan karena proses pembayaran proyek daerah yang dimaksud disebut baru terealisasi pada Desember 2025.
Pihak kuasa hukum menyatakan pengaduan yang dilayangkan ke Propam Polda Sulsel telah berproses.
Selanjutnya, pelapor dijadwalkan menjalani pemanggilan untuk memberikan keterangan guna menguji dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa.
Meski mempersoalkan proses penyelidikan, Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghentikan ataupun menghalangi proses hukum.
“Kami tidak berniat menghalangi proses hukum. Kami sangat menghormati kewenangan penyidik Polresta Gowa. Namun, jika proses penyelidikan dilakukan di luar koridor hukum yang berlaku, wajar jika timbul dugaan adanya upaya pemaksaan atau kriminalisasi terhadap figur publik tertentu di Gowa,” pungkasnya.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.


