06/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Wali Kota Makassar akan Tambah 3 ribu Penerima Iuran Sampah Gratis di Biringkanaya

2 min read
Di Kecamatan Biringkanaya, tercatat sebanyak 6.103 Kepala Keluarga (KK) telah menikmati pembebasan retribusi sampah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi pada pembukaan Pesta Rakyat di Biringkanaya. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperluas jangkauan program iuran sampah gratis bagi masyarakat.

Di Kecamatan Biringkanaya, tercatat sebanyak 6.103 Kepala Keluarga (KK) telah menikmati pembebasan retribusi sampah sejak program ini resmi dijalankan pada 2025 lalu.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Biringkanaya pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Appi menyampaikan bahwa pada periode 2026–2027, Pemkot Makassar memperluas kriteria penerima manfaat Iuran Sampah Gratis.

Jika sebelumnya pembebasan iuran sampah hanya menyasar rumah tangga berdaya listrik 450 VA hingga 900 VA, kini cakupannya dinaikkan hingga rumah berdaya 1.300 VA.

“Kalau selama ini hanya di KWh meter rumah itu 450 sampai 900 watt, tahun ini insyaallah kita naikkan yang 900 sampai ke 1.300,” ujar Appi.

Khusus di Kecamatan Biringkanaya, penyesuaian kriteria tersebut akan menambah kuota pembebasan iuran bagi sekitar 3 ribu rumah warga.

Kendati demikian, Appi menekankan bahwa program ini diberikan dengan syarat wajib: warga penerima harus memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.

“Kalau listriknya dari 450 sampai 1.300, iuran sampahnya kita akan bebaskan. Maka dari itu, ini penting sekali, pilah sampah’ ta,” tegas Ketua IKA FH Unhas tersebut.

Dengan populasi Biringkanaya yang mendekati 300 ribu jiwa, Appi menilai pemilahan dari sumber menjadi kunci utama pengelolaan sampah.

Pemkot juga berencana menambah jumlah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang saat ini baru berjumlah tujuh unit.

Selain itu, Pemkot Makassar tengah membenahi sistem Bank Sampah Unit (BSU) agar pembayaran sampah nonorganik milik warga dapat dicairkan secara langsung tanpa waktu tunggu.

Langkah ini disinergikan dengan program urban farming melalui Dinas Pertanian dan Perikanan guna mendorong ekonomi sirkular masyarakat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.