Polresta Gowa Geledah Kantor PT GMTD usut Kasus Korupsi Dinas Perumahan
2 min read
Personel Polresta Gowa berjaga di depan kantor PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (2/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/IST/HO)
Majesty.co.id, Gowa – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa diam-diam telah menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Kantor PT GMTD yang digeledah polisi berlokasi di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar. Penggeledahan itu digelar pada Rabu (2/9/2026).
Penggeledahan di kantor anak usaha Lippo Group itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin bersama sejumlah personel.
“Kami jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 sekitar jam 14.00 WITA telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PT GMTD, Kota Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” kata Muhailis kepada wartawan di Gowa, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Muhailis menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar hingga pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa inisial AS sebagai tersangka.
Menurut Muhailis, kantor PT GMTD digeledah untuk mencari barang bukti penggunaan atau pengatasnamaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) maupun dana sosial masyarakat dalam rangkaian pengurusan PBG di Gowa.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi jual beli, termasuk perjanjian jual beli dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi untuk menfaktakan dan mengungkap perkara PBG,” katanya.
Penyidik menduga transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah objek tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kepala Public Relations PT GMTD Tbk Anggriani Fadli yang dihubungi belum menjawab perihal penggeledahan tersebut. Ia mengaku sedang rapat.
“Maaf lagi meeting. Nanti saya hubungi,” kata Anggriani melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2026).
Penulis: Anca/STR
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
