01/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Penuhi Panggilan Sidang Kasus Nanas

3 min read
JPU maupun majelis hakim mempertanyakan kepada eks pimpinan DPRD Sulsel soal pembahasan Ranperda APBD tahun 2024.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi bibit nanas dengan saksi dari mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)

Majesty.co.id, Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memenuhi panggilan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Keempatnya adalah mantan Ketua DPRD Sulsel 2019-2024 Andi Ina Kartika Sari, serta tiga eks wakil ketua DPRD Sulsel yaitu Darmawangsyah Muin, Ni’matullah dan Syaharuddin Alrif.

Mereka bersaksi terhadap lima terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Selasa (1/9/2026). Keempatnya datang tanpa didampingi kuasa hukum.

Selain mantan pimpinan, eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang dan mantan Koordinator Banggar DPRD Irwan Hamid, turut bersaksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan, JPU maupun majelis hakim mempertanyakan kepada eks pimpinan DPRD Sulsel soal pembahasan Ranperda APBD tahun 2024.

Andi Ina mengaku, seluruh proses pembahasan Ranperda APBD tahun 2024 di DPRD Sulsel dilakukan sesuai tahapan.

“Semua berjalan sesuai dengan yang ditetapkan paripurna yang mulia,” kata Andi Ina menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, Firmina Tallulembang mengaku di depan hakim bahwa proyek bibit nanas senilai Rp40 miliar tersebut hanya diketahui dari pemberitaan media online.

“Di tingkat komisi setahu saya tidak pernah dibahas yang mulia. Saya baru tahu dari media online. Itu juga saya sampaikan dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sama penyidik jaksa,” tutur Firmina.

Hormati Proses Hukum 


Sementara itu, Ni’matullah menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum kasus bibit nanas.

“Kami hadir dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum. Kami dimintai keterangan sebagai mantan pimpinan DPRD periode dalam kasus nanas,” kata Ni’matullah usai persidangan.


Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel 2019-2024, Ni’matullah menyampaikan keterangan pers usai bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Ni’matullah mengatakan, pihaknya sejak awal tidak mengetahui pengadaan bibit nanas. Semua itu disampaikan kepada JPU maupun pertanyaan majelis hakim.

Menurut Ni’matullah, proyek bibit nanas ini baru diketahui saat kasus tersebut diusut Kejati Sulsel.

“Jadi, kami tadi sudah menyampaikan secara detail bahwa seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Mala di ujung baru kita tahu ohh adakah itu,” katanya.

Ni’matullah menyebut, DPRD maupun Banggar tidak punya kewenangan untuk masuk membahas setiap program turunan yang dicanangkan OPD.

Dalam konteks ini, Ni’matullah menyebut proyek nanas tidak dibahas Banggar maupun komisi mitra instansi terkait, sebab proyek itu bersifat subprogram.

“Kita hanya membahas program, programnya adalah pengadaan dan pengembangan bibit holtikultura,” jelas Ni’matullah.

Ia memberi contoh soal anggaran konsumsi rapat. Menurutnya, DPRD tidak bisa mengintervensi mengenai rupa konsumsi rapat yang bakal disajikan.

“Kita sepakat konsumsi rapatnya, tapi apakah nanti kue-kuenya yang tradisional, kue modern, roti, itu bukan pembahasan di DPR. Karena itu sudah masuk pembahasan tingkat tiga. Pembahasan yang detail itu ada sama inspektorat dan BPK. Jadi kami cuma sepakati pagu-pagu program besarnya,” kata Ni’matullah.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.