27/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kabar Baik! DPRD Sulsel-Pemprov Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan

2 min read
Awalnya, DPRD Sulsel melalui panitia khusus, menggodok kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.
Suasana rapat paripurna di kantor sementara DPRD Sulsel di Kota Makassar, Rabu (26/8/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemprov bersepakat membatalkan kenaikan pajak kendaraan bermotor melalui Ranperda Perubahan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Batalkan kenaikan pajak kendaraan Sulsel diputuskan dalam rapat paripurna di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.

Awalnya, DPRD Sulsel melalui panitia khusus, menggodok kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo mengatakan, Pemprov awalnya mengusulkan kenaikan BBNKB menjadi 10 persen atau naik sebesar 3 persen dari sebelumnya 7 persen.

Kemudian, tarif PBBKB yang semula ditetapkan 7,5 persen dan diusulkan naik menjadi 9 persen atau naik 2,5 persen.

“Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif. Saya ulangi, Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” ujar Andi Anwar Purnomo membacakan laporan pansus.

“Oleh karenanya kesepakatan ini diambil bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pak gubernur,” imbuh Andi Anwar Purnomo.

Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan, batalnya kenaikan pajak BBNKB dan PBBKB mempertimbangkan dampak biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan dan biaya distribusi barang.

Hal ini menurutmya bakal membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.

Meski pajak kendaraan batal naik, Pemprov maupun DPRD Sulsel tetap menyepakati tambahan 10 objek retribusi baru dalam Ranperda tersebut.

“Kemudian untuk objek retribusi, pansus menyepakati 10 objek retribusi baru
sebagai bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah,” jelas Aan sapaan anggota DPRD Sulsel dapil Bulukumba dan Sinjai ini.

Sebelumnya, rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor ini merupakan usulan Pemprov Sulsel dengan merubah Perda.

Usulan kenaikan pajak kendaraan tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal maupun menyelaraskan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.