Kepala BKN pastikan Bupati Gowa Berwenang Copot Pejabat
2 min read
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Majesty.co.id/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh merespons keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang memberhentikan 16 pejabat.
Zudan menyebut setiap kepala daerah punya hak dan kewenangan untuk memberhentikan maupun mengangkat pejabat ASN. Begitu juga Husniah Talenrang.
“Jadi gini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu,” ujar Zudan usai pembukaan MTQ KORPRI Tingkat Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (24/8/2026) malam.
Tiga dari 16 pejabat Gowa yang dinonjobkan Husniah Talenrang yaitu Sekda Andy Azis Peter, Kepala BPKAD Mahmud dan Kepala Bappeda Sujjadan.
Belakangan, Pelaksana Tugas Sekda Gowa Firdaus menampik 16 pejabat dicopot. Ia menyebut hanya tujuh pejabat eselon II yang di-nonjob.
Pemberhentian itu menuai polemik. Husniah bahkan didemo para pejabat yang didepak pada Senin kemarin.
Soal ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pemberhentian pejabat Gowa, Zudan mengaku BKN bakal mengkaji. Menurutnya proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat punya aturan.
“Nah, sedang sekarang dikaji memberhentikannya, mencopotnya, mengangkatnya, jadi ada tiga yaitu mengangkat, memberhentikan dan memindahkan. Jadi kewenangannya harus benar, tata caranya harus benar, substansinya harus benar. Ada tiga tolok ukur itu. Nah nanti kita kaji,” jelas Zudan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
