18/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Hari Kemerdekaan, 481 Napi Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi

3 min read
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan Narapidana Lapas Narkotika, Senin (17/8/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)

Majesty.co.id, Gowa — Sebanyak 481 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mendapat remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Besaran remisi yang diberikan mulai dari dua hingga empat bulan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan.

“Tahun ini jadi remisi dalam rangka hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Lapas Narkotika sebanyak 481 orang,” kata Gunawan, Senin (17/8/2026) saat di temui.

Ia menjelaskan, dua warga binaan yang menjadi perwakilan dalam pemberian remisi mendapatkan pengurangan masa pidana selama empat bulan.

“Jadi besar remisi itu dua bulan sampai dengan empat bulan. Seperti tadi yang dua orang perwakilan, itu besar remisinya, remisi empat bulan yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Gunawan menyebut seluruh penerima remisi di Lapas Narkotika Sungguminasa merupakan narapidana laki-laki. Tidak ada warga binaan perempuan maupun anak yang menerima remisi di lapas tersebut.

Menurutnya, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

“Tahun ini untuk remisi dalam rangka hari Proklamasi, jadi mereka yang mendapatkan remisi itu memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Ya, persyaratannya itu salah satunya telah menjalani 6 bulan dan mengikuti kegiatan pembinaan yang didasarkan oleh Lapas Narkotika dan yang terakhir itu adalah penting itu dia tidak melakukan pelanggaran,” sambung Gunawan.

Ia menegaskan, warga binaan yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana tidak berhak mendapatkan remisi.

“Jadi mereka yang melanggar tidak dapat remisi,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, para narapidana penerima remisi tersebut memiliki masa hukuman yang beragam, yakni berkisar antara dua hingga enam tahun.

“Hukumannya antara 2 tahun sampai dengan 6 tahun dalam posisi ya, beragam,” ujarnya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidana.

“Ya, harapannya warga binaan ya tetap melaksanakan kegiatan pembinaan, tetap menjaga keamanan,” kata Gunawan.

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan apabila mereka memenuhi seluruh ketentuan, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Karena apa kami juga hak mereka dapat berikan apabila mereka dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.