Makassar Perketat Reklame Iklan Rokok, Tak Boleh Dekat Sekolah
3 min read
Tangkapan layar. Sejumlah papan reklame di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. (Foto: Ilustrasi/Google Street View)
Majesty.co.id, Makassar – Iklan reklame rokok di Kota Makassar bakal diperketat. Hal ini dilakukan demi memastikan ruang publik tidak terpapar visualisasi produk tembakau.
Masalah reklame rokok ini dibahas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Appi meminta penataan agar iklan rokok tidak tampil secara langsung dengan identitas produk di kawasan perkotaan, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan sekolah maupun taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” kata Appi dalam keterangannya.
Appi menyebut bentuk promosi yang tidak secara langsung menampilkan produk masih dapat dipertimbangkan sepanjang tidak melanggar ketentuan.
Namun, ia menegaskan keberadaan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan, terutama di kawasan tengah kota, dekat sekolah dan taman, harus menjadi perhatian khusus.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, penataan reklame iklan rokok juga berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
Ketua Golkar Makassar itu menyebut salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam penilaian kota sehat dan ramah anak adalah masih ditemukannya identitas iklan rokok di ruang-ruang strategis perkotaan.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Di sisi lain, Appi meminta Bapenda tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame masuk, tetapi juga aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Ia menilai reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga kondisi fisik dan kepatuhannya harus dipantau secara rutin.
Appi menegaskan penataan reklame bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengusaha. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan tata kelola, pengawasan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Appi menekankan, sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame menjadi kunci agar sektor tersebut mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar.
Ia berharap reklame ke depan tidak hanya dipandang sebagai ruang komersial, tetapi juga bagian dari desain kota.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” kata Appi.
Appi menandaskan penataan reklame harus memperhatikan estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” tandasnya.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
