Perwira Polres Luwu Utara Dilapor ke Propam Diduga Aniaya Tahanan
2 min read
Ilustrasi Polisi. (Foto: Int)
Majesty.co.id, Luwu Utara – Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial D yang bertugas di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan.
Korban berinisial CTA (21 tahun). Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (24/7/2026) saat korban menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara.
Keluarga mengaku korban mengalami pendarahan pada telinga kiri yang diduga akibat tindakan kekerasan di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Atas dugaan tersebut, pihak keluarga kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polres Luwu Utara agar kasus tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor sekaligus keluarga korban, Rosniani, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh keadilan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional.
“Kami datang melapor karena percaya setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, termasuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Rosniani dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
“Kami berharap Propam mengusut laporan ini secara objektif dan transparan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” sambung Rosniani.
Rosniani mengaku keluarganya terpukul melihat kondisi korban setelah kejadian tersebut.
“Kami melihat kondisi telinga kiri korban mengalami pendarahan. Karena itu kami meminta seluruh fakta diungkap melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Harapan kami hanya satu, yaitu keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, perwira yang dilaporkan, Ipda D, membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp dengan menunjukkan salinan bukti pengaduan dari keluarga korban, ia menyatakan isi laporan tidak sesuai dengan fakta.
“Sesuai dengan isi laporannya tidak sesuai fakta pak,” tulis Ipda D melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu Utara terkait laporan tersebut.
Laporan keluarga tahanan terhadap Ipda D tercatat dengan nomor SPSP2/07/VII/2026/Sipropam Polres Luwu Utara.
