21/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Diduga Meraba Penumpang, Kondektur Bus Bintang Zahira Lutim-Makassar Dilapor Polisi

3 min read
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tertidur di kursi nomor 8B Bus Bintang Zahira rute Lutim-Makassar.
Mobil bus Bintang Zahira yang ditumpangi korban dugaan pelecehan seksual saat tiba di Kota Makassar, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Seorang penumpang perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menumpangi bus Bintang Zahira rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban, yang disamarkan dengan nama Mawar (24), mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat berada di dalam bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang tertidur di kursi nomor 8B Bus Bintang Zahira bersama kakaknya yang duduk di kursi 9B.

Saat perjalanan melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, ia merasa ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya kira perutku kena sandaran kursi,” ujar korban dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Korban kemudian kembali tertidur. Namun beberapa saat kemudian, ia kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya.

Saat terbangun, korban mengaku melihat seorang kondektur bus menarik tangannya dari paha korban.

Korban langsung berteriak sehingga kondektur tersebut berpindah ke bagian belakang bus.

Menurut korban, kru yang diduga melakukan perbuatan tersebut belakangan diketahui berinisial J.

Korban menilai tindakan tersebut bukan terjadi secara spontan. Ia mengaku mengetahui kru tersebut tidak berada di tempat istirahat yang biasanya disediakan untuk kondektur bus, melainkan berada di lorong dekat kursi penumpang.

“Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang. Itu juga diakui salah satu kondektur. Kenapa dia tidur di lorong samping kursi penumpang,” kata korban.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan di Makassar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Juli 2026.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut laporan tersebut dan mengambil tindakan hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana.

“Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali menimpa penumpang lain,” ujar Asriel, paman korban.

Keluarga juga meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan kru demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.

Sementara itu, salah seorang perwakilan manajemen PT Bintang Zahira Trans yang dihubungi mengaku belum mengetahui secara rinci kejadian tersebut.

Ia menyatakan perusahaan akan meminta keterangan dari sopir dan kru bus yang bertugas.

“Beberapa kasus jika kondektur atau sopir melakukan tindakan di luar SOP perusahaan maka sanksinya pemecatan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses hukum tetap ditempuh apabila dugaan tersebut terbukti.

“Laporkan saja ke pihak berwajib. Biarkan proses berjalan. Kalau memang terbukti bersalah, ya diproses sesuai hukum. Kami tidak membela yang salah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.