RESMI! KPU sudah Usulkan Putri Dakka Ganti RMS di DPR RI, Segera Dilantik
3 min read
Putri Dakka saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (Foto: Majesty.co.id/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Teka-teki pengganti Rusdi Masse (RMS) menjadi anggota DPR RI Fraksi NasDem, akhirnya terjawab. Ia adalah Putriana Hamna Dakka alias Putri Dakka. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia mengonfirmasi hal itu.
KPU RI telah menerbitkan surat terkait calon pengganti antar waktu atau PAW RMS. Nama yang dikirim ke Ketua DPR RI yaitu Putri Dakka.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW Anggota DPR Fraksi NasDem.
Dari surat itu, KPU mengusulkan Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse dari Dapil Sulawesi Selatan 3. Hal itu didasarkan peraturan perundang-undangan dan PKPU Nomor 3 tahun 2025.
“Yang diusulkan sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik kepada Majesty di Makassar, Sabtu (11/7/2026).
Putri Dakka diketahui memperoleh suara terbanyak selanjutnya setelah RMS dan Eva Stevany Rataba di internal NasDem pada Dapil Sulsel 3.
Putri Dakka menurut hasil rekapitulasi KPU, meraup 53.700 lebih suara. Di bawahnya ada Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin dan Judas Amir.
Idham Holik yang membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI menjelaskan, Putri Dakka bersyarat sebagai calon PAW NasDem setelah dilakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Caleg dalam DCT tersebut [Putri Dakka, red] masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelas Idham Holik, setelah diperlihatkan surat Badan Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi DPR RI tentang daftar nama calon PAW yang akan dilantik pada Juli ini.
Idham mengungkapkan, surat usulan KPU terkait calon PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 kepada ketua DPR RI.
Hal itu tidak lama setelah penyelenggara pemilu menerbitkan surat usulan calon PAW caleg Nasdem Dapil Lampung II.
“Surat [PAW Putri Dakka] pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” imbuh Idham Holik.
Idham Holik menegaskan setiap pengusulan calon PAW yang diajukan DPR, dilakukan KPU dengan berpedoman pada Pasal 242 dan 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW Anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” pungkas Idham Holik.
Dengan begitu, sesuai surat Badan Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi DPR RI, Putri Dakka bakal dilantik dalam waktu dekat ini sebagai Anggota DPR sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan Putri Dakka bersama calon PAW lain dikabarkan digelar pada sidang masa reses DPR RI pekan ini.
Diberitakan sebelumnya, RMS mundur dari kursi anggota DPR RI dan bergabung jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia PSI pada Januari 2026.
