Ketua KAI Makassar Gugat Lion Air-Traveloka Gegara Batal Terbang dan Refund Seenaknya
2 min read
Kolase. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar, Aldin Bulen menggugat maskapai Lion Air. (Foto: Media Sosial X/Lionairgroup/istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar, Aldin Bulen terhadap maskapai Lion Air dan PT Trinusa Travelindo (Traveloka).
Gugatan Aldin terhadap Lion Air maupun Traveloka terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Mks tertanggal 1 Juli 2026.
Aldin menyebut, Lion Air-Traveloka digugat terkait dugaan maladministrasi penerbangan serta kerugian yang dialami penggugat.
“Upaya hukum [PMH] untuk memperjuangkan hak konsumen yang dirugikan oleh kedua tergugat,” ujar Aldin Bulen dalam keterangannya yang diterima awak media, Minggu (5/7/2026).
Aldin mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.
Perkara itu bermula saat Aldin gagal berangkat menumpangi pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT-787 tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (5/6/2026).
Aldin hendak bertolak ke Lombok untuk menghadiri agenda nasional, yakni pembukaan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia.
Menurut Aldin, gugatan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Langkah litigasi ini diambil menyusul kegagalan pihak maskapai dan platform penyedia layanan dalam memberikan kepastian jadwal penerbangan,” ujar Aldin.
Ia menilai perubahan jadwal penerbangan yang dilakukan secara sepihak dan mendadak, telah berdampak pada hilangnya kesempatan menghadiri agenda penting tersebut.
Kata Ketua KAI Makassar itu, tindakan perubahan jadwal secara sepihak dan mendadak berdampak langsung pada hilangnya kesempatan (loss of opportunity).
Selain itu, gugatan juga menyoroti praktik pemotongan dana pengembalian tiket (refund) yang menurutnya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Langkah ini bukan sekadar persoalan ganti rugi materiil, melainkan bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindakan yang mengabaikan hak konstitusional konsumen serta merugikan kredibilitas profesi saya,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan relaas panggilan dan menetapkan jadwal persidangan perdana.
Pihak penggugat berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk tergugat dan turut tergugat, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hadir memenuhi panggilan persidangan.
“Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik sekaligus momentum perbaikan tata kelola layanan penerbangan dan perlindungan konsumen di tanah air,” kunci Ketua KAI Kota Makassar ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lion Air maupun Traveloka belum dapat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut.
