Kasus Brimob Diduga Paksa Aborsi Mandek di Polda Sulsel, Korban Infeksi Rahim hingga Dilapor Balik
3 min read
Ilustrasi lukisan perempuan bersedih. (Foto: Joseg Decano)
Majesty.co.id, Makassar – Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi oleh oknum Brimob Polri masih mandek di Polda Sulsel.
Perkara dugaan pemerkosaan dan aborsi itu dilaporkan korban bernisial N sejak November 2025. Perempuan 21 tahun ini melaporkan mantan kekasihnya Bripda A yang merupakan personel Brimob Polda Sulsel.
Saat perkara itu mandek, korban N justru dilapor balik oleh oknum Brimob Bripda A atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Makassar.
“Saya dilaporkan dugaan pencemaran nama baik sejak Januari setelah saya laporkan di Propam. Kemudian setelah itu saya laporkan di Krimum, dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan, dengan pemaksaan untuk aborsi,” kata NP kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut N, laporan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan aksinya menempelkan selebaran berisi foto terduga pelaku di pagar Markas Brimob Gegana.
Dalam selebaran tersebut, ia menuliskan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pemerkosaan.
“Saya dilaporkan pencemaran nama baik karena saya tempel pamflet berisi foto mukanya sama tulisan pelaku pemerkosaan. Saya pasang pakai kertas HVS dua lembar malam di pagar Brimob Gegana,” ujarnya.
N mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa mendapat tekanan agar kasus yang dilaporkannya tidak menjadi perhatian publik.
“Karena dapatma ancaman di situ, karena pimpinannya katanya dilarang kasus ini tersebar,” tuturnya.
Lebih lanjut, N menilai proses penanganan laporan yang dibuatnya di Propam maupun Ditreskrimum Polda Sulsel berjalan lamban.
Ia mengaku belum menerima informasi perkembangan signifikan sejak pertama kali melapor.
“Sementara kasus saya sekarang mandek di Propam sama Krimum Polda. Sejak melapor bulan November 2025 di Propam sampai sekarang belum ada kejelasan. Begitu juga di Krimum sejak bulan Februari belum ada perkembangan,” katanya.

N berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, termasuk menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku.
“Supaya cepat dia selesaikan, pelaku ditetapkan tersangka dan PTDH,” ujarnya.
Korban Infeksi Rahim, Propam Masih Tangani
Selain menuntut kejelasan hukum, N mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkannya. Ia menyebut kondisi mental dan psikologisnya belum pulih hingga saat ini.
“Sekarang masih trauma, gangguan mental dan psikis. Takut keluar rumah seperti ada yang ikuti,” ucapnya.
N juga mengaku mengalami gangguan kesehatan pasca dugaan pemaksaan aborsi yang dialaminya.
Ia mengalami perdarahan di luar siklus menstruasi dan didiagnosis mengalami infeksi rahim berdasarkan pemeriksaan oleh bidan puskesmas.
“Mengalami keluar darah di luar siklus haid, terus saya juga divonis infeksi rahim, ini gejala serius sekali. Dampaknya katanya tidak bisa punya anak lagi. Jadi saya disarankan untuk segera melakukan pengobatan obgyn. Hasil pemeriksaannya ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan, laporan tersebut masih diproses.
“Lagi ditangani,” kata Zulham Effendy dalam pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026). Ia tak menjawab soal batas waktu penangangan perkara ini.
Awal Mula Kasus
Menurut pengakuan N, ia berkenalan dengan Bripda A melalui media sosial pada 2023. Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga menjalin hubungan asmara.
Dalam perjalanannya, N mengaku beberapa kali diajak bertemu oleh Bripda A.
Hubungan tersebut kemudian berujung pada dugaan pemerkosaan yang menurut N menyebabkan dirinya hamil. Korban juga menuding Bripda A memaksanya menggugurkan kandungan demi alasan karier.
Merasa menjadi korban tindak pidana, N melaporkan Bripda A ke Bidang Propam Polda Sulsel pada November 2025 atas dugaan pelanggaran etik.
Selanjutnya, pada Februari 2026, ia membuat laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Sulsel terkait dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan disertai pemaksaan aborsi.
