Mahasiswa Unismuh Palopo Soroti PP 20 tahun 2026 tentang Pajak UMKM
3 min read
Mahasiswa Unismuh Palopo, Reni Nur Anggariyani dan Alvira. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Palopo – Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palopo menyuarakan pandangan akademis terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja mandiri.
Melalui program Menulis untuk Perubahan, dua mahasiswa Unismuh Palopo yaitu Reni Nur Anggariyani dan Alvira menilai regulasi tersebut memiliki tujuan positif dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.
Namun, penerapannya dinilai harus mengedepankan prinsip keadilan, kemudahan, dan pendampingan agar tidak menjadi beban bagi masyarakat yang sedang merintis usaha.
Dalam kajian tersebut dijelaskan, bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 kerap menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Sebagian masyarakat menganggap seluruh pelaku usaha dibebaskan dari pajak, sementara sebagian lainnya menilai aturan itu menghadirkan pungutan baru,” kata Alvira melalui keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Padahal, substansi aturan tersebut merupakan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak berdasarkan skala usaha, besaran pendapatan, dan karakteristik kegiatan ekonomi yang dijalankan.
Menurut Alvira, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha perorangan dengan pendapatan kotor tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara pelaku UMKM yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan skema tarif final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Perubahan paling signifikan terjadi pada kelompok pekerja mandiri, seperti kreator konten digital, tenaga ahli, tenaga kesehatan, konsultan, hingga penasihat hukum.
Kelompok ini tidak lagi masuk dalam skema pajak sederhana, melainkan mengikuti ketentuan umum perpajakan.
Sedangkan Reni Nur Anggariyani berpendapat, perubahan tersebut bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan upaya menciptakan sistem yang lebih adil sesuai karakteristik dan kemampuan ekonomi masing-masing kelompok wajib pajak.
Meski demikian, mereka menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi.
Pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi yang jelas, tepat sasaran, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpatuhan yang tidak disengaja.
Dalam kajiannya, tim Menulis untuk Perubahan mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, pembentukan pusat pelayanan dan pendampingan perpajakan UMKM di setiap daerah untuk memberikan konsultasi dan edukasi gratis kepada pelaku usaha.
Kedua, penyusunan materi sosialisasi yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi kreator konten dan pelaku usaha berbasis platform daring.
Ketiga, membuka ruang dialog berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha guna menyempurnakan aturan pelaksana serta memberikan masa transisi yang lebih adaptif bagi pekerja mandiri.
“Setiap peraturan negara akan bermanfaat sepenuhnya hanya jika dapat dipahami dengan benar, dilaksanakan dengan mudah, serta berpihak pada kelompok yang membutuhkan perlindungan,” kata Reni Nur Anggariyani.
“Pembaruan perpajakan ini akan berhasil jika tidak ada satu pun pelaku usaha yang terbebani di luar kemampuannya, dan tidak ada satu pun yang tidak mengetahui hak serta kewajibannya,” ungkap mereka dalam penutup kajian.
Pandangan tersebut merupakan bagian dari kontribusi akademik mahasiswa Unismuh Palopo dalam memberikan masukan terhadap kebijakan publik, sekaligus mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
