Pansus Angket DPRD Gowa Ancam Jemput Paksa Basri Kajang pakai Polisi
3 min read
Tangkapan layar. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengancam akan menjemput paksa Basri Kajang dan Sahar dengan bantuan polisi, jika keduanya kembali mangkir dari panggilan sidang.
Ancaman itu disampaikan oleh Ketua Pansus Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyusul ketidakhadiran kedua saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Jumat (19/6/2026).
Padahal, nama Basri Kajang dan Sahar disebut-sebut oleh hampir seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di ruang DPRD Gowa.
Pansus pun menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Basri Kajang maupun Sahar pada Senin, 22 Juni 2026.
Kasim Sila menyayangkan sikap Basri Kajang dan Sahar yang tidak memenuhi panggilan meskipun namanya kerap mencuat dalam persidangan.
“Ada dua saksi yang kami sangat sayangkan, di semua saksi menyebut namanya namun beliau tidak menyempatkan hadir pada kesempatan kali ini,” ujarnya usai sidang.
Kasim Sila menegaskan bahwa jika kedua saksi tersebut kembali tidak hadir pada tanggal 22 Juni, maka Pansus akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku dengan meminta bantuan pihak kepolisian untuk Basri Kajang dan Sahar didatangkan paksa.
“Kalau tidak hadirnya lagi nanti di tanggal 22 maka sesuai dengan aturan yang ada kami akan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk panggil paksa,” tegasnya.
Pemanggilan paksa tersebut, lanjut Kasim Sila, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus meyakini pihak kepolisian telah memahami tata cara pemanggilan paksa terhadap kedua saksi tersebut.
Kasim Sila memastikan jika Basri Kajang dan Sahar berhasil dihadirkan, keduanya akan diperiksa secara terhormat oleh seluruh anggota Pansus.
“Tentu pemanggilannya adalah dipanggil di sini di hadapan pansus dan insyaallah akan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan pansus,” katanya.
Meski nama Basri Kajang dan Sahar disebut berulang kali oleh para saksi, Kasim Sila menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan terkait peran keduanya dalam kasus tersebut.
“Kami belum berani terlalu jauh berkesimpulan untuk itu, dan berilah kesempatan kepada kami untuk kami duduk bersama secara internal,” pungkasnya.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, serta perwakilan dari inspektorat daerah.
Selain itu, pihak perusahaan dari Jakarta yang disebut sebagai tempat pembuatan seragam sekolah juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan Pansus.
Basri Kajang merupakan konsultan politik Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang pada Pilkada 2024.
Penulis: Suedi
