Jaksa Geledah Kantor Disdik Sulsel usut Proyek Perpustakaan Digital
2 min read
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah kantor Disdik Sulsel di Makassar, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa/Penkum)
Majesty.co.id, Makassar – Dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Untuk mengusut kasus tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menggeledah Kantor Disdik Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan jaksa yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penggeledahan ino dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital yang kini tengah diselidiki.
Dokumen yang diamankan yaitu dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Saat ini, penyidik Kejati Sulsel masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Selain meneliti dokumen yang telah diamankan, penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
