17/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Bahtiar Baharuddin Gugat Kejati Sulsel soal Tersangka Korupsi Bibit Nanas

2 min read
Gugatan Bahtiar Baharuddin terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan Kejati Sulsel sebagai tersangka bibit nanas di Makassar, Senin (9/3/2026). (Foto: Penkum Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Gugatan Bahtiar Baharuddin terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Dilihat Majesty.co.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/6/2026), pihak terhomon dalam praperadilan ini adalah Kejati Sulsel.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Agenda awal persidangan adalah menghadirkan para pihak yang berperkara dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Bahtiar diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan sejak 8 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, belum menjawab konfirmasi Majesty perihal praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.

Kasus bini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Proyek tersebut diduga mengandung praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total anggaran Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang diduga digunakan untuk pembelian bibit nanas. Sisa anggaran diduga diselewengkan, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat senilai Rp1,2 miliar.

Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 9 Maret 2026.

Mereka adalah Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK proyek yang belum ditahan karena alasan kesehatan dan Rio Erlangga selaku pihak swasta asal Bogor.

Kemudian, Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara sebagai pemenang tender, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang menjadi pelaksana kegiatan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.