16/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mulai Bekerja, Pansus Angket DPRD Gowa bakal Panggil Kadis hingga Husniah Talenrang

2 min read
Sebagai langkah awal, Pansus Angket DPRD Gowa akan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna pembentukan hak angket yang digelar DPRD Kabupaten Gowa pada Senin (25/6/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mulai bekerja mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami sejumlah materi angket. Bupati Sitti Husniah Talenrang kemungkinan bakal dipanggil.

Sebagai langkah awal, Pansus Angket DPRD Gowa akan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu Sujiman, mengatakan kasus seragam sekolah diprioritaskan karena data dan saksi yang dibutuhkan dinilai lebih siap dibandingkan materi hak angket lainnya.

“Kami menganggap bahwa data dan saksi-saksi lebih siap sehingga kami dahulukan,” ujar Asrul kepada wartawan di Gowa, Senin (15/6/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Legislator Fraksi PPP itu mengungkapkan, pansus telah menjadwalkan pemanggilan saksi perdana pada Jumat (19/6/2026), sepanjang tidak ada perubahan agenda yang telah disepakati sebelumnya.

Meski belum merinci jumlah saksi yang akan dimintai keterangan, Asrul memastikan sejumlah pejabat dari instansi terkait akan dipanggil dalam proses pendalaman tersebut.

“Kalau jumlah pastinya saya belum bisa sampaikan, tergantung kebutuhan pansus dan korelasi dari persoalan yang dipansuskan. Tapi terkait pejabat dari instansi tertentu saya pastikan ada yang dipanggil,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asrul belum bersedia mengungkap seluruh nama yang masuk dalam daftar saksi.

Namun, ia memastikan unsur Dinas Pendidikan akan menjadi bagian dari agenda pemeriksaan awal pansus.

“Yang pasti ada dari Dinas Pendidikan. Kalau yang lain saya belum bisa pastikan,” ujarnya.

Tak hanya pejabat teknis, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan.

Bahkan, Sitti Husniah Talenrang tidak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam perkembangan proses pansus.

“Bisa saja, tergantung kebutuhan pansus nanti. Kita lihat seperti apa perkembangan dalam persidangan di pansus selanjutnya,” tegas Asrul.

Diketahui, DPRD Gowa sebelumnya membentuk pansus untuk mendalami tiga objek hak angket, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa S3.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika jabatan Husniah Talenrang.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.