Penjual Somai di Faisal Makassar Dicopet, Polisi Tunggu Korban Melapor
2 min read
Kolase foto. Tangkapan layar pelaku copet penjual somai terekam CCTV di Jalan RS Faisal, Kota Makassar. (Foto: Media Sosial)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang perempuan penjual somai di Kota Makassar, Sulsel, menjadi korban pencopetan. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan kini diusut polisi.
Dua pelaku yang berbocengan sepeda motor, menggasak tempat uang penjual somai saat korban lengah. Kejadiannya di Jalan RS Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (1/6/2026).
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail mengatakan, pihaknya mengetahui penjual somai tersebut dicobet. Hanya saja, korban belum melapor.
“Kejadian kemarin tapi sampai sekarang itu korbannya belum melapor,” kata Kompol Ismail saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, pencurian ini bermula saat dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor melintas di depan lapak jualan korban untuk mengintai situasi.
Tak lama kemudian, mereka memutar balik arah kendaraan dan kembali mendekati lokasi penjual somai.
Setelah memarkirkan motor, salah seorang pelaku turun untuk mengamati keadaan sekitar.
Begitu merasa situasi sudah aman dan korban lengah, pelaku langsung menyelinap dan menggasak tempat penyimpanan uang milik penjual somai tersebut.
Korban yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi baru menyadari aksi pencurian tersebut saat uangnya dibawa kabur.
Korban pun langsung spontan berdiri dan berusaha mengejar pelaku, namun kedua pelaku berhasil tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ismail melanjutkan, Polsek Rappocini tetap melakukan penyelidikan. Polisi juga sudah mengetahui pelat kendaraan pelaku karena terekam CCTV.
Polisi berpangkat satu bunga melati itu berharap penjual somai korban copet segera melaporkan kejadian ini.
Menurutnya, terduga pelaku yang akan ditangkap nantinya tidak bisa ditahan tanpa laporan polisi atau LP. Sebab perkara ini adalah delik aduan.
“Sementara yang diduga pelaku sementara kita selidiki. Kalau ada laporannya bisa kita kembangkan. Lebih bagus kalau ada LP-nya, kalau ada pelakunya (ditangkap) baru tidak ada LP-nya kita tidak bisa menahan lebih dari 1X24 jam,” kata Ismail.
“Jadi kami imbau kepada korban segera melapor ke kantor Polsek sembari kami lakukan penyelidikan,” pungkas Ismail.
