Psikolog sebut PP Tunas Bantu Orang Tua Tangkal Konten Digital Berbahaya
2 min read
Para pembicara dalam forum kupas tuntas PP Tunas yang digelar Komdigi bersama Tirto.id di Kota Makassar, Rabu (29/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas disebut akan membantu orang tua dalam mengawasi aktifitas anak di ruang digital.
Penilaian itu mengemuka dalam kegiatan bertajuk “New Media Day” membahas PP Tunas yang digelar Tirto.id bersama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi di Kota Makassar, Rabu (29/4/2026).
Bedah PP Tunas ini mengusung tema “Membangun Ruang Digital yang Aman dan Sehat Melalui PP Tunas”. Para peserta berasal dari mahasiswa dan jurnalis.
Kupas tuntas PP Tunas menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Analis Kebijakan Pusat Studi Pendidikan Dan Kebijakan (PSPK) Yeremia Dwi Hendryanto.
Kemudian Ketua Komtap Cyber Security Awareness Aptiknas, Alfons Tanujaya dan Nurul Utami sebagai praktisi psikologi dan parenting.
Ketiganya membahas bagaimana PP Tunas nomor 17 Tahun 2025 membangun ruang aman bagi anak serta hal-hal lainnya yang berpotensi berdampak negatif terhadap anak.
Mereka menilai bahwa kehadiran PP Tunas tersebut bukan hanya sekadar aturan yang membatasi anak-anak dari internet.
Namun lebih dari itu, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman seperti membatasi akses anak dari konten negatif, berbahaya, atau tidak sesuai usia seperti kekerasan dan pornografi.
Sehingga anak lebih terlindungi dari resiko bermedia sosial.
Nurul Utami menyebut PP Tunas ini akan lebih membantu para orang tua mengawasi anaknya.
Dari pengamatannya sejauh ini, seringkali yang menjadi kegelisahan para orang tua karena tidak terkontrolnya konten-konten dari berbagai platform.
“Ini menjadi instrumen dukungan strategis yang membantu orang tua dalam memantau dan mengontrol aktivitas anak,” ujar praktisi psikologi tersebut saat menyampaikan materinya.
Selain itu, ia juga menyinggung peran penting media di posisi tersebut untuk mengedukasi anak. “Media adalah partner perlindungan anak,” katanya.
Seperti diketahui, PP Tunas mengatur larangan kepemilikan akun media sosial mandiri terhadap anak usia di bawah 16 tahun.
Anak-anak dilarang memiliki akun media sosial atau platform berisiko tinggi tanpa persetujuan orang tua.
Anak usia di bawah 13 tahun bahkan hanya boleh menggunakan platform khusus anak berisiko rendah dengan pendampingan orang tua.
Penulis: Suedi
