24/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Amrina Jeneponto Menang Atas Kejati Sulsel: Ganti Rugi Rp37 juta, Mohon Keadilan Prabowo

3 min read
Pengadilan memerintahkan agar Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto membayar ganti rugi Rp37,5 dari kepada Amrina dari total tuntutannya sebesar Rp2,3 miliar.
Mantan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas Mahkamah Agung, Amrina Rahmi Warham, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto membayar ganti rugi kepada mantan terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, Amrina Rahmi Warham.

Itu setelah gugatan ganti rugi yang diajukan Amrina dipenuhi Pengadilan Negeri Makassar. Perkara itu teregister dengan nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Amrina mengaku pengadilan memutus agar Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto membayar ganti rugi Rp37,5 dari total tuntutannya sebesar Rp2,3 miliar.

Atas putusan itu, Amrina mengaku sedih. Ia menyebut masa penahanan dirinya selama 10 bulan hingga diputus bebas atau tidak bersalah oleh Mahkamah Agung tidak setimpal dengan ganti rugi Rp37 juta.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sepuluh bulan saya dipenjara, negara hanya membayar Rp37 juta. Lima bulan 2 minggu saya di Rutan Jeneponto, 4 bulan 5 minggu saya di Rutan Makassar,” ujar Amrina saat ditemui di Kota Makassar, Jumat (24/4/2026).

Amrina menyebut keputusan ganti rugi Rp37 juta jauh dari kerugian materiil yang dia keluarkan selama berproses hukum.

Apalagi ia gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK karena ditahan jaksa. Padahal, Amrina sudah mengabdi selama 20 tahun di Puskesmas.

“Saya gadai tanah pak, jual emas untuk mencari keadilan,” kata Amrina dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, yang lebih menyesakkan bagi Amrina adalah pihak kejaksaan maupun Inspektorat Jeneponto tidak pernah menyampaikan maaf karena menahan dirinya 10 bulan. Ia merasa dikriminalisasi.

Di sisi lain, permohonan Amrina soal ganti rugi dan pemulihan nama baik baru diterima Pengadilan Negeri Makassar setelah mengadu ke Pengadilan Tinggi.

“Dua permohonan (pemulihan nama baik) saya ditolak. Awalnya saya ke Pengadilan Makassar tapi diarahkan ke Pengadilan Jeneponto, karena katanya di sana lokasinya. Tapi Pengadilan Jeneponto juga bilang tidak berwenang,” jelas Amrina.

“Nanti setelah saya mengadu ke Pengadilan Tinggi Makassar baru diarahkan. Waktu itu ketemu wakil ketua pengadilan tinggi, beliau bilang kenapa orang mencari keadilan dipimpong,” sambung Amrina.

Karena Pengadilan Negeri Makassar tidak memenuhi permohonannya soal pemulihan nama baik, Amrina berharap keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, saya berharap pak mendapat keadilan pak. Saya berharap agar nama baik saya dipulihkan pak. Kepada bapak Kejaksaan Agung, saya minta seperti janji bapak agar memberantas jaksa-jaksa nakal,” jelas Amrina.

Amrina adalah mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Pekerjaannya saat itu adalah staf distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI).

Kasus itu diselediki Kejari Jeneponto tahun 2021-2022, tapi Amrina ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 dan saat itu juga dijebloskan ke penjara Rutan Jeneponto.

Dalam persidangan 17 Febuari 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar memutus Amrina tidak bersalah alias tidak terbukti korupsi seperti dakwaan jaksa.

Vonis bebas itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim tingkat kasasi menguatkan putusan PN Makassar. Amrina menghirup udara segar.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.