14/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Demi Proyek PSEL, DLH Makassar ajukan Anggaran Rp60 miliar Benahi TPA Antang

3 min read
Helmy memaparkan, anggaran pengelolaan TPA Antang saat ini masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari APBD Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajarannya saat meninjau TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek PLTSA, Selasa (7/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bakal melakukan penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang demi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk percepatan penanganan sampah secara sistematis di tahun 2026.

“Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujar Helmy Budiman dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Helmy memaparkan, anggaran pengelolaan TPA Antang saat ini masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari APBD.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Padahal, kebutuhan ideal untuk pengelolaan berbasis teknologi seharusnya berada di angka 3 persen dari APBD atau setara Rp250 miliar, mengingat volume sampah Makassar mencapai 1.043 ton per hari.

Salah satu fokus utama adalah pengadaan tanah penutup (cover soil) untuk mendukung sistem sanitary landfill guna menekan dampak air lindi yang mencemari lingkungan sekitar 17 hektare.

Selain itu, perbaikan alat berat yang mangkrak sejak 2021 kini mulai diprioritaskan.

“Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar,” tambah Helmy.

Terkait proyek strategis PSEL Makassar, Helmy menjelaskan bahwa persiapan lahan kini memasuki tahap krusial.

Berdasarkan hasil kajian teknis bersama kementerian terkait, lahan PSEL harus ditinggikan 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting guna mengantisipasi risiko banjir.

“Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak, termasuk Danantara, Kemendagri, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga sedang berupaya menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari melalui percepatan dokumen lingkungan.

Dalam waktu dekat, akan diterbitkan surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping sesuai regulasi nasional yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA.

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST. Ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Helmy menekankan pentingnya peran aparat di tingkat kecamatan hingga RT/RW untuk membangun ekosistem pengelolaan berbasis masyarakat melalui komposter dan biopori.

Ia optimistis, jika sistem ini berjalan di wilayah, volume sampah ke TPA akan berkurang signifikan.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkas Helmy Budiman.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.