14/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pria di Makassar Diciduk Miliki 96 ribu Butir Obat Ilegal, Efeknya Bikin Halusinasi

2 min read
Barang bukti obat ilegal yang disita BBPOM Makassar ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp192 juta.
Barang bukti obat ilegal yang diamankan BBPOM Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (58) karena diduga mengedarkan 96 ribu tablet obat ilegal.

Barang bukti obat ilegal yang disita BBPOM Makassar ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp192 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi Direktorat Intelijen BPOM Pusat.

Petugas melakukan pengembangan hingga menemukan penerima paket di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Pada Selasa, 7 April 2026, kami bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery terhadap paket tersebut hingga tiba di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung,” ujar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan dalam konferensi pers di Makassar, Senin (13/4/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua koli berisi 98 botol plastik tanpa identitas.

Setiap botol berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan ciri khas huruf “Y” di kedua sisinya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl (Trihex) dengan kadar 4,16 miligram per tablet.

“Setiap botol berisi 1.000 tablet, sehingga totalnya mencapai 96 ribu tablet. Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” tambahnya.

Yosef menjelaskan bahwa obat tersebut tidak berasal dari jalur resmi dan diduga akan dipasarkan ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jaringan distribusi ilegal

Dengan asumsi harga Rp2.000 per tablet, nilai barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Selain kerugian ekonomi, BBPOM menekankan bahaya serius dari penyalahgunaan obat keras ini, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Obat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan dapat memicu berbagai efek samping fatal.

“Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, bisa menyebabkan halusinasi, kecemasan, ketergantungan, gangguan pernapasan hingga kematian,” ungkap Yosef.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran obat ilegal ini, seperti meningkatnya aksi kriminalitas, pencurian, hingga tawuran di kalangan remaja.

“Banyak kasus kriminal seperti perkelahian pelajar, pencurian hingga kekerasan yang diawali dari konsumsi obat-obatan seperti ini,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.