Lagi Disidangkan, GMTD Gugat PT Hadji Kalla Rp99 miliar dalam Kasus Pencemaran Nama
2 min read
Ilustrasi. Wisma Kalla milik PT Hadji Kalla di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Perusahaan properti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk melayangkan gugatan terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri Makassar.
GMTD, Anak usaha Lippo Group tersebut, menuduh PT Hadji Kalla melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pencemaran nama baik.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 475/Pdt.G/2025/PN Mks sejak Oktober 2025 ini, kini telah memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan jadwal, sidang dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat akan dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026).
Dalam gugatan tersebut, PT GMTD menyeret dua pihak sebagai tergugat, yakni PT Hadji Kalla sebagai Tergugat I dan Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal and Sustainability Officer KALLA sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Robert Tandy Arung, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait detail perkara.
Melalui petitumnya, PT GMTD meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.
Poin utama dalam tuntutan tersebut adalah menyatakan para tergugat bersalah telah melakukan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi dengan total mencapai Rp99 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp68 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp31 miliar.
Selain tuntutan finansial, PT GMTD juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Permohonan maaf tersebut diminta dimuat di dua surat kabar harian nasional, yakni Bisnis Indonesia dan Media Indonesia, dengan ukuran setengah halaman.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi,” demikian poin keenam petitum gugatan PT GMTD yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Kepala Public Relations PT GMTD Anggriani Fadli belum menjawab konfirmasi Majesty perihal gugatan tersebut.
Selain gugatan pencemaran nama baik, PT GMTD juga menggugat PT Hadji Kalla terkait lahan seluas 163.262 meter persegi di Kawasan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar.
Lahan tersebut juga diklaim PT Hadji Kalla berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang terbit pada 8 Juli 1996.
Dalam perkara itu, PT GMTD menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp29 miliar dan immateriil senilai Rp12 miliar.
Hasman Usman, kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam perkara perdata itu mengaku bukan lawyer yang mendampingi perusahaan untuk perkara pencemaran nama.
