Dorong Penguatan HAM, Badko HMI Sulsel Surati Presiden-DPR soal Teror Aktivis
2 min read
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diseminasi HAM dan Ujian Negara” yang digelar Badko HMI Sulsel di Kota Makassar, Rabu (8/4/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulsel melalui Bidang PTKP dan Perlindungan HAM melayangkan pernyataan sikap resmi kepada Presiden dan DPR RI.
Langkah ini diambil Badko HMI Sulsel sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror yang mengancam masyarakat sipil, khususnya aktivis.
Pernyataan tersebut disampaikan Badko HMI Sulsel dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diseminasi HAM dan Ujian Negara” di Makassar, Rabu (8/4/2026).
Badko HMI Sulsel menilai fenomena teror tidak boleh dinormalisasi karena merusak fondasi demokrasi.
Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
“Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” kata Muh. Rafly Tanda dalam keterangan tertulis.
Dalam pernyataan sikapnya, Badko HMI Sulsel menekankan enam poin utama.
Pertama, mereka mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus agar tidak terjadi impunitas.
Kedua, Badko HMI mendesak DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan semangat akuntabilitas dalam KUHAP yang baru.
Ketiga, mendesak agar diseminasi HAM menjadi fondasi utama dalam revisi UU HAM agar perlindungan warga negara bersifat implementatif.
Poin selanjutnya, organisasi hijau hitam ini mengecam keras segala bentuk normalisasi praktik teror oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Badko HMI Sulsel juga mengumumkan pembukaan ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran HAM.
Mereka menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum yang adil dan tidak tebang pilih sebagai syarat utama menjaga stabilitas negara serta melindungi hak-hak warga negara secara menyeluruh.
“Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tutup Rafly.
